Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bekerjasama dengan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Bekasi memberikan keringanan bagi penunggak pajak kendaraan.
Dua lembaga ini memberikan keringanan bagi penunggak wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak diatas 5 tahun. Selain itu, juga penghapusan denda.
Program ini telah terlaksana mulai 10 November dan akan berakhir sampai dengan 10 Desember 2019 mendatang.
Kepala Unit Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada Samsat Kota Bekasi AKP Dany Rimawan mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang telah menunggak di Kota Bekasi agar dapat di manfaatkan program tersebut.
“Program ini, jika wajib pajak tidak membayar selama 5 tahun cukup membayar 4 tahun saja, dan juga jika diatas 5 tahun akan sama, cukup bayar 4 tahun, dan dendanya akan dihapus,” kata Dany, Selasa (12/11/2019).
Dany menjelaskan, dari program ini Bapenda dan Samsat di Kota Bekasi menargetkan dalam satu hari terdapat 800 wajib pajak yang mengurus administrasinya dengan total pendapatan Rp 1,5 miliar.
Namun, pada awal program ini diberlakukan belum sesuai ekspetasi. Pada, Senin (11/11/2019) kemarin. Pihaknya mengaku baru sekitar 500 wajib pajak yang mengurus Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).
“Kemarin (Senin) kami hanya 500 yang mengurus KTMDU dan penghasilan masih dibawah Rp 1 milar yaitu sebesar Rp 826 juta. Karena ini awal kami tetap optimis kedepan akan mencapai target yang di harapkan,” kata dia.
Menurutnya, target secara keseluruhan sampai dengan program ini berakhir adalah dapat menghasilkan pendapatan dari wajib pajak sebesar Rp 33 miliar.
Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Pusat Pengelolaan pada Badapan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Raden Gumiwan menambahkan bahwa program penghapusan denda pajak itu akan diberlakukan bagi seluruh jenis kendaraan.
Program tersebut diberlakukan lantaran target penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kota Bekasi belum tercapai. Berdasarkan data tahun lalu, kata dia, penerimaan wajib pajak di Kota Bekasi mencapai Rp 2 triliun.
Sementara hingga akhir tahun 2019 ini, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor baru mencapai 83 persen. Dengan program ini diharapkan mampu mendongkrak penerimaan pendapatan wajib pajak kendaraan bermotor di Kota Bekasi.
“Initinya kami ingin pendapatan tahun ini dapat melebihi penerimaan wajib pajak kendaraan bermotor tahun lalu yang mencapai Rp 2 triliun. Di Kota Bekasi ada 400 ribu lebih kendaraan yang belum memenuhi kewajibannya,” tutup Gumiwan.