Di wilayah Kabupaten Bekasi disinyalir perkembangan macam aliran kepercayaan tumbuh segar. Bahkan, Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Korpekam) setempat mencatat ada 13 aliran, dan tujuh diantara aliran itu dinyatakan sesat.
Dari 13 aliran itu diantaranya, Kutub Robani, Al Qur’an Suci, Amanat Keagungan Ilahi, Wahabi, Ahmadiyah, Syi’ah. Tujuh diantara yang dinilai sesat adalah Millah Ibrahim, Hidup, Balik Hidup, Surga Eden, Islam Jamaah, Agama Samalullah atau yang lebih dikenal Lia Eden, Al Qiyadah Al Islamiyah dan Jemaat Ahmadiyah.
“Hasil identifikasi kami, terdapat 13 aliran kepercayaan yang tumbuh di Kabupaten Bekasi. Dari semuanya, hanya tujuh yang dinilai aliran sesat,” kata Ketua Tim Korpakem yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Raden Rara Mahayu Dian Suryandari, Kamis (14/11/2019).
Sejauh ini kata Mahayu, beberapa aliran kepercayaan itu memiliki kesamaan dengan ajaran agama Islam. Hanya saja, paham yang diyakini sudah menyalahi akidah. Salah satunya, ajaran tersebut tidak mengimani nabi Muhamad sebagai rosul.
Salah satu contohnya, aliran jemaat Ahmadiyah yang meyakini setelah Nabi Muhammad ada nabi lainnya yakni Hazrat Mirza Ghulam Ahmad. Bahkan, kitab suci mereka adalah Tadzkirah yang dianggap sama seperti kitab suci Alquran.
Ajaran aliran lainnya yaitu Hidup di Balik Hidup yang meyakini bahwa pimpinan mereka pernah berdialog dengan tuhan, para malaikat, Nabi Muhammad dan mengaku pernah melihat alam barzah, surga, serta neraka.
“Hingga akhirnya Majelis Ulama Indonesia memutuskan aliran itu sesat. Dan banyak diantara pimpinan mereka dihukum dalam kasus penistaan agama,” ungkapnya.
Mahayu menambahkan, Tim Korpakem masih terus melakukan pemantauan sekaligus pendekatan terhadap masyarakat yang menganut sejumlah paham tersebut. Koordinasi terus dilakukan dengan sejumlah pihak terutama ulama untuk turut serta melakukan pendekatan.