Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memperpanjang status tanggap darurat bencana atas musibah banjir yang terjadi di Kota Bekasi. Perpanjangan status berlaku selama tujuh hari, mulai Selasa (7/1/2020) sampai pekan depan atau, Selasa (14/1/2020).
Rahmat mengaku telah melakukan rapat singkat bersama Wakil Walikota Bekasi, Kapolrestro Bekasi Kota, Dandim 0507/Bks, BNPB Provinsi Jawa Barat, serta pejabat esselon II dan III di lingkungan Pemkot Bekasi.
“Masih sangat diperlukan pananganan di lapangan seperti pengangkutan sampah dan pembersihan jalan-jalan utama yang terkena banjir,” kata Rahmat, Selasa (7/1/2020) di Plaza Kantor Pemeritah Kota Bekasi.
Menurutnya, perpanjangan massa status tanggap darurat banjir lantaran perbaikan infrastruktur dan akses air bersih, serta pembersihan material akibat banjir sangat diperlukan sampai saat ini dan kedepannya.
Ia menjelaskan, ada hal yang lebih besar untuk dihadapi dan mendapat penanganan serius yakni tumpukan sampah pasca banjir usai karena sudah mulai bau tak sedap.
Dalam waktu dekat ini, Rahmat juga akan menghubungi Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk meminta agar sampah-sampah akibat banjir dapat dibuang ke TPST Bantar Gebang.
“Saya akan menghubungi pak Gubenur Anies untuk memberikan ruang di TPST Bantar Gebang agar sampah-sampah akibat banjir ini dapat dibaung kesana” tuturnya.
Rahmat jug amemerintahkan seluruh pegawainya untuk ikut turun ke wilayah-wilayah yang terdampak banjir, hal ini agar dapat mempercepat proses pembersihan di jalan-jalan serta rumah-rumah warga.
“Lihat kebutuhan-kebutuhan warga apa saja , kita harus siap melayani masyarakat karena kita pelayan masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Plt. Direktur Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsian BNPB Provinsi Jawa Bara, Joko Wismoko mendukung keputusan pengambilan kebijakan perpanjangan masa tanggap darurat yang disampaikan Wali Kota Bekasi.
Malahan, ia meminta agar Pemkot Bekasi dapat mengambil langkah perbaikan kawasan yang terdampak bencana. Sesuai dengan regulasi yang ada, kata dia, Pemkot Bekasi bisa menggunakan dana tak terduga untuk penanganan bencana.
“Jadi ketika pemkot membutuhkan pengadaan-pengadaan kebutuhan tanggap darurat ini, kita tidak perlu melakukan pelelangan, tetapi dapat secara langsung atau penjujkan langsung”, jelas Joko.
“Ketika Pemkot akan membangun infrastruktur/fisik status dirurunkan menjadi masa transisi yang nantinya menuju ke pemulihan,” sambungnya.