Kurir Narkoba Ini Dapat Upah Rp 50 Juta

  • Bagikan
Konferensi pers pengungkapan kasus jaringan narkotika lintas negara, Senin (8/3/2021). Foto: Gobekasi.id
Konferensi pers pengungkapan kasus jaringan narkotika lintas negara, Senin (8/3/2021). Foto: Gobekasi.id

Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi membongkar jaringan narkoba lintas negara di Hotel Sabrina 45, Jalan Imam Munandar No.36 Tengkateng Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekan Baru, Provinsi Riau.

Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan dua kurir yakni Irawan Ediwijayanto alias Edi (26) dan Rizky Ramadan alias Kiki (26).

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Budi Setiadi mengatakan, kedua pelaku merupakan kurir dan mendapatkan upah sebesar Rp 50 juta jika berhasil mengantarkan narkoba jenis sabu dan ektasi ke wilayah Tanggerang.

”Mereka dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta untuk mengantarkan dari Riau ke Tanggerang,” katanya, Senin (8/3/2021).

Berdasarkan pengakuan tersangka, keduanya diperintah oleh seorang bandar besar bernama Roby (DPO) untuk mengambil sebuah tas beris sabu di Hotel Sabrina 45 kamar 103.

Untuk operasional, pelaku mendapat uang Rp 10 juta dan tiket pesawat serta hotel.”Upah Rp 50 juta akan didapatkan setelah barang diantarkan ke Tanggerang,” ungkapnya.

Setelah itu, kedua pelaku bersedia untuk menjadi kurir berangkat dari Jakarta menuju Pekan Baru dengan menggunakan pesawat terbang pada Selasa (2/3/2021).

Setiba di Pekan Baru kedua pelaku menginap di Hotel Panam Riau sambal menunggu arahan dari Roby. Selanjutnya pada Jum’at (5/3/2021) keduanya diarahkan menuju ke Hotel Sabrina 45.

Saat tiba dilokasi, petugas kemudian meringkus kedua pelaku dan ditemukan 2 kilogram Sabu dan 3.750 butir Ekstasi.

Kedua pelaku mengakui apabila berhasil membawa tas berisi Sabu dan Ekstasi tersebut langsung menuju PO Bus SAN menuju pelabuhan Merak, sampai disana akan di jemput seseorang yang mereka tidak kenal untuk dibawa Ke Tanggerang.

Sampai di Tanggerang akan diterima oleh orangnya Roby (DPO), setelah serah terima di Tanggerang baru kedua pelaku mendapat bayaran setiap orang mendapatkat Rp 50 Juta.

Selain itu, pelaku mengetahui adanya penyimpanan sabu ditempat lain.

”Di kamar 227 petugas mengamankan 10 kiligram Sabu,” jelasnya.

(APQ)

  • Bagikan