Pelaku Penggandaan Uang Dijerat Pasal Penipuan dan UU Perlindungan Anak

  • Bagikan
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan saat gelar perkara pelaku penggadaan uang, Selasa (23/3/2021). Foto: (Ist)
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan saat gelar perkara pelaku penggadaan uang, Selasa (23/3/2021). Foto: (Ist)

Pelaku penggandaan uang berinisial H alias ustaz gondrong ditetapkan sebagai tersangka. H kini menjadi tahanan Polres Metro Bekasi.

Warga asal Keluarahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi itu dijerat dengan pasal penipuan dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP karena melakukan penipuan dan Pasal 81 juncto Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, Selasa (23/3/2021).

Hendra menjelaskan, H dijerat Pasal UU Perlindungan Anak karena menikahi perempuan berusia 15 tahun. Kini istrinya yang bernisial NT sudah berusia 18 tahun.

“Saat lakukan penyelidikan, kita dapatkan yang bersangkutan menikahi anak di bawah umur. Jadi dinikahi 3 tahun yang lalu umurnya 14 tahun 8 bulan, kemudian kita juga terapkan terkait UU Perlindungan Anak,” jelas dia.

Gondrong menikahi istrinya yang masih remaja dengan iming-iming akan melunasi utang calon mertuanya. Selain itu, dia juga menjanjikan membelikan tanah untuk dibangunkan rumah.

“Namun sampai saat ini tidak terealisasi,” kata Hendra.

Dari pernikahan dengan istri belianya, Gondrong dikaruniai seorang anak.

“Kalau saya tidak salah 2,5 tahun. Sama istri kedua anak di bawah umur (yang di video) iya. Itu artinya istrinya pas dinikahi (berusia) 14 tahun 8 bulan. Tinggal di rumah istrinya,” jelas Hendra.

Dalam kasus ini, penyidik juga mendalami pemalsuan dokumen, karena diduga adanya penggunaan KTP palsu. “Namun masih diduga. Tapi pasal penipuan sudah pasti,” jelas Hendra.

Sejauh ini baru dua laporan polisi yang dibuat untuk kasus ini, yakni untuk kasus penipuan dan perlindungan anak. Polisi juga menunggu laporan dari orang-orang yang menjadi korban Gondrong.

“Kita bisa terapkan pasalnya fleksibel. Jadi kita masukkan beberapa pasal acuan antisipasi apabila ada korban menyusul, makanya pemalsuan kita masukkan, kemudian penipuan dan perlindungan anak. Kebetulan perlindungan anak, karena istrinya kebetulan di bawah umur. Jadi langsung ditangani oleh Polres untuk yang perlindungan anak ya,” tegas dia.

(YES)

  • Bagikan