Bekasi  

RDP dengan Kaperpusnas RI, Nuroji Pertanyakan Tiga Poin Penting Ini

Anggota Komisi X DPR RI, Nuroji saat meberikan pertanyaan pada kesempatan pertemuan secara virtual dengan Kaperpusnas RI melalui akun sosial media resmi Komisi X, Rabu (2/6/2021).
Tangkapan layar Anggota Komisi X DPR RI, Nuroji saat meberikan pertanyaan pada kesempatan pertemuan secara virtual dengan Kaperpusnas RI melalui akun sosial media resmi Komisi X, Rabu (2/6/2021).

Komisi X DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Perpustakaan Nasional RI, terkait Pembahasan RKA K/L dan RKP K/L Tahun 2022.

Dalam kesempatan ini, Anggota Komisi X DPR RI, Nuroji memberikan pertanyaan tiga poin penting sebelum eksekutif dan legislatif menjalankan program di Tahun 2022.

Tiga poin itu diantaranya soal Perpusnas RI secara terbuka membuka akses informasi secara bebas (open akses), ketersediaan bahan buku serta sarana dan prasarana perpusatakaan di daerah.

Pertama, Nuroji menyampaikan jika di dalam akses informasi terdapat Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) Nomor 11 Tahun 2019.

Dalam UU tersebut, kata dia dijelaskan bahwa ada perlindungan terhadap hasil-hasil penelitian-penelitian dari peneliti Indonesia agar tidak disebar luaskan untuk asing sebagai bentuk perlindungan.

“Yang di maksud open akses ini sudah sejalan belum dengan UU tersebut, lalu pengaturan perizinanan, penagkasesannya sudah bagaimana, jadi ini ada UU terutama dalam jurnal penelitian, terutama pada hasil penelitian sumber daya alam Indonesia yang bisa saja dimanfaatkan oleh kepentingan asing. Ini saya rasa perlu di dalami. Saya tidak begitu mengerti proses sistem akses ini apakah sudah diatur dalam pengaturannya,” kata Nuroji, Rabu (2/6/2021).

Kedua, soal bahan baca yang disebutkan Nuroji jika terdapat dua kesediaan berupa fisik buku dan rekam digital atau e-book dan karya-karya lainnya. Ia mempertanyakan soal anggaran Rp 22 juta yang digelontorkan oleh Perpusnas RI bersumber dari APBN.

“(Digital/teknologi) saat ini sudah lebih banyak dimanfaatkan oleh generasi milenial. Angka Rp 22 juta itu apakah sudah termasuk dalam program digital, ini saya perlu tahu pendataannya, dan berapa banyak yang tersedia bentuk digital dari angka yang disebutkan Rp 22 juta,” ujar Nuroji.

Disisi lain, Nuroji melihat bahwa juga terdapat Undang-Undang Sistem Perbukuan Nasional dimana amanatnya ialah mendorong ketersediaan buku murah yang di jamin oleh negara melalui APBN.

“Dari kuantitas dan kualitas yang diambil pemerintah (seharusnya) ada peningkatan. Apakah sudah berjalan, karena yang saya tahu ini adalah salah satunya untuk mendorong minat baca masyarakat,” imbuh dia.

Selain itu, undang-undang yang terkait dengan itu ialah karya cetak dan karya rekam sebagaiman disebutkan poin Nomor 3 Tahun 2017 dalam UU Sisbuknas. Legislator asal Fraksi Gerindra ini mempertanyakan keterkaitan Perpusnas RI.

“Apakah bersinergi dengan Perpusatakaan Nasional untuk memantau karya rekam, dan saya menanyakan apa sudah berjalan atau tidak pelaksanannya undang-undang ini untuk setor dan simpannya pada Perpusatakaan Nasional sehingga data itu nanti akan lebih akurat. Sebetulnya, banyak mungkin yang tidak membaca buku tetapi menonton karya digital ataupun e-book ya jadi ini perlu di rinci lagi sampai kemana kemajuan kita terkait dengan pemanfaatan teknologi digital,” papar dia.

Terakhir atau ketiga ialah soal program Mobil Perpusatakaan Keliling. Nuroji. Ia menginginkan agar Perpusnas RI dapat terus menjalankan program tersebut dan meningkatkan layanan baca kepada masyarakat luas yang gagap akan teknologi.

“Beberapa daerah masih membutuhkan ini, jadi kalau memang masih ada anggaran saya berharap bisa ada program mobil keliling. Karena seperti di Dapil (Daerah Pemilihan/ Kota Bekasi-Depok) saya dengan penduduk yang berjumlah 5 jutaan hanya dilayani satu mobil perpusataan keliling, saya rasa itu sangat kurang,” tandasnya.

(MYA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *