5 Gembong Narkoba Diciduk, Polrestro Bekasi Kota Sita 36 Kilogram Ganja

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Alosyius Suprijadi saat jumpa pers menunjukkan barang bukti 36 kg ganja dari lima genbong narkoba, Jumat (2/7/2021). Foto: Yessiana/Gobekasi.id
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Alosyius Suprijadi saat jumpa pers menunjukkan barang bukti 36 kg ganja dari lima genbong narkoba, Jumat (2/7/2021). Foto: Yessiana/Gobekasi.id

Polres Metro Bekasi Kota menciduk lima gembong narkoba di lokasi berbeda. Adapun barang bukti narkoba yang disita polisi sebanyak 36 kilogram ganja.

Ganja tersebut sudah dalam kondisi siap edar. Adapun tersangka berinisial RA (25), AG (21), SG (38), RB (30) dan IS (28).

Kasus terungkap ketika Polsek Bekasi Utara melakukan patroli dan mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika di pinggir Jalan Raya Ujung Harapan, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Di sana, petugas mendapati soerang pria berinisial AG, persis di sebuah lapangan dengan Masjid At-Taqwa petugas melakukan penggeledahan dan menemukan ganja di dalam saku celananya.

“Ganja dibaluti masker berwarna putih biru dengan berat 8,86 gram, kejadian pertama pada tanggal 24 Juni 2021,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Alosyius Suprijadi , Jumat (2/7/2021).

Penyidik kemudian melakukan pendalaman dengan mengintrogasi AG. Pelaku pun mengaku bahwa mendapati barang haram tersebut dari SG.

Selanjutnya, polisi menangkap SG di sebuah kontrakan yang berada di Gang Belakang Koramil Babelan, Kelurahan Babelan Kota. Dari penangkapan, diperoleh ganja seberat 1 kilogram pada, Jumat 25 Juni 2021.

Kemudian, SG mengaku mendapat ganja dari seseorang berinisial AA. Orang yang sama juga memerintahkan RD dan IS mengambil ganja puluhan kilogram di belakang BTC Bekasi Timur. Polisi pun menangkap RD dan IS pada hari yang sama.

“Dari hasil interogasi kepada RD dan IS, SG mengambil 1 paket dan 26 kg dibawa pelaku RD dan IS dan disimpan di rumah IS di daerah Semper, Jakarta Utara,” ucap dia.

Ia melanjutkan, sebanyak 2 paket sudah dikirim kepada orang tidak dikenal di Jakarta Utara. Sehingga IS masih menyimpan 26 paket atau 26 kg ganja.

Hasil pendalaman, pada Minggu 27 Juni, malam, petugas mendapati seorang pria terlibat dalam transkasi narkoba di depan kantor ekspedisi, Jalan Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur. Ia berinisial RA (25).

Penyidik sempat melakukan penggeledahan di tubuh korban namun tidak menemukan narkotika. Kendati tak putus disitu, petugas melacak ndi arena depan kantor dan menemukan ganja dalam tong sampah.

“Ternyata ada sebuah paket di tong sampah. Setelah dibuka rupanya berisi ganja 10 bungkus dalam plastik hitam berisi 10 kilogram ganja,” ungkapnya.

Kepada penyidik, RA mengaku bahwa mendapati ganja itu dari bandar berinisial R yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Jadi pelaku RA Bin F ini disuruh mengambil narkotika jenis sabu dan menyerahkan narkotika jenis ganja dan di janjikan akan diberikan upah Rp 250.000 kilogram. Pelaku sudah menjalani transaksi ini sebanyak tiga kali,” tandasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) subsidaer Pasal 111ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lam 20 tahun penjara.

(YES)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *