Penjual Kartu Vaksin Palsu Diciduk Polisi di Bekasi

  • Bagikan
Polisi menunjukan barang bukti kartu vaksin palsu
Polisi menunjukan barang bukti kartu vaksin palsu

Polres Metro Bekasi Kota menangkap pencetak kartu vaksin palsu yang berlokasi di Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jumat (17/9/2021) lalu. Diketahui tersangka menjual kartu vaksin palsu dengan harga Rp10 ribu per kartu.

Kapolsek Pondok Gede Puji Hardi mengatakan tersangka DH mempromosikan jasa cetak vaksin palsu melalui grup dan status WhatsApp.

“Tersangka memasarkannya lewat grup WhatsApp dan juga status WhatsApp,” katanya.

Puji juga mengatakan, tersangka bermodalkan keahliannya dalam menjalani usaha percetakan vaksin palsu.

“Modalnya kertas PVC, tersangka juga buat barcode kartu vaksin palsu dilaptop kemudian tersangka copy diprinter,” jelasnya.

Polisi juga sudah mengamankan beberapa barang bukti seperti 8 buah kertas vaksin palsu berbentuk ID card, kertas PVC, 2 buah laptop, printer, dan alat pemotong kertas.

Atas perbuatannya, tersangka DH dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun kurungan penjara.

Sementara, tersangka DH mengatakan baru mencetkan 8 kartu vaksin palsu dan menjualnya seharga Rp 10 Ribu.

“Bikin ginian karna banyak yang minta. Perorang dimintai 10rb dengan alat saya sendiri,” jelasnya.

“Yang ori (kartu vaksin yang terdaftar) udah banyak yang dicetak, yang bodong baru 8 ini,” lanjutnya.

(YUN)

  • Bagikan