Bocah 7 Tahun Penderita Autisme Disodomi, Pelaku Tetangganya Sendiri

Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus predator anak
Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus predator anak

Polres Metro Bekasi Kota menangkap FS (46) seorang predator anak atau pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di kawasan Bekasi Timur pada Minggu (16/1/2021) kemarin.

Bejatnya lagi, korban A (7) diketahui adalah penderita autisme.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan masyarakat melalui sosial media yang sempat viral.

Atas hal itu, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menindaklanjuti dan berhasil mengetahui lokasi kejadian.

Petugas lalu mengarahkan kepada keluarga korban untuk melaporkan kejadian itu agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Jadi kejadiannya itu hari Selasa (11/1/2021) sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku tak lain adalah tetangga korban,” kata Kombes Pol Hengki, Senin (17/1/2022).

Dikatakan Hengki, berdasarkan keterangan dari pelaku, korban diajak untuk bermain ke rumahnya untuk disodomi.

Saat korban berada di rumah pelaku inilah, FS meminta korban untuk melakukan oral, bahkan pelaku juga melakukan sodomi kepada korban.

“Setelah kejadian tersebut, korban diberikan uang sebesar 15 ribu oleh tersangka dan diberikan ancaman agar korban tidak bercerita kepada siapapun,” katanya.

Aksi ini pun baru terbongkar setelah korban mengeluhkan rasa sakit di area di dubur kepada bibi korban.

Selama ini, korban tinggal bersama bibinya. Sedangkan ibunya tengah menjadi TKW dan ayahnya sudah meninggal dunia.

Hengki mengatakan saat ini kondisi kesehatan korban baik, namun diobservasi kejiwaannya.

Hal ini diketahui setelah tim Polres Metro Bekasi Kota melakukan observasi kepada korban pasca kejadian tersebut.

“Terhadap korban sedang dilakukan evaluasi dan pengamatan, bagaimana pasca kejadian. Secara umum korban dalam keadaan sehat, namun perlu dilakukan observasi oleh ahli,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku melakukan hal itu karena tidak bisa membendung hasratnya karena sudah ditinggal istrinya meninggal dunia.

Pelaku mengaku baru kali ini melakukan aksi bejad itu.

Namun, tentunya Polres Metro Bekasi Kota akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikannya.

“Apabila ada masyarakat lainnya baik putra dan putri yang turut menjadi korban dari tersangka ini, bagi masyarakat dapat melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota,” ujarnya.

Atas perbuatannya, FS telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolrestro Bekasi Kota.

FS dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dimana telah memaksa anak untuk melakukan persetubuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *