Bekasi  

Dibunuh di Apartemen, Pelaku Mutilasi Bawa Jasad Korban Berpindah – Pindah Sejak 2019

Pelaku Mutilasi M Ecky Listiantho. Foto: Istimewa
Pelaku Mutilasi M Ecky Listiantho. Foto: Istimewa

Polda Metro Jaya mengungkapkan fakta baru kasus pembunuhan dengan mutilasi atas korban Angela Hindriati (54), oleh tersangka M Ecky Listiantho (34) di Bekasi.

Pelaku Ecky melakukan pembunuhan atas korban di salah satu apartemen di Jakarta pada Agustus 2019.

“Terkait korban, untuk fakta baru adanya temuan yang dilakukan penghilangan nyawanya oleh tersangka ini diperkirakan pada Agustus 2019,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Jakarta.

Trunoyudo juga menjelaskan pembunuhan dilakukan di Apartemen Taman Rasuna di Jakarta. Setelah melakukan pembunuhan, tersangka memindahkan korban ke daerah Mustika Jaya, Bekasi, pada Desember 2019.

Kemudian Mei 2021 tersangka kembali berpindah ke daerah Tambun, Kabupaten Bekasi.

Terakhir tersangka berpindah pada Desember 2022 di wilayah yang sama dan menjadi tempat penemuan jasad oleh pihak kepolisian.

Trunoyudo juga mengungkapkan, motif pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka adalah penguasaan harta milik korban.

“Dari awal adanya relasi hubungan dekat berlanjut adanya motif penguasaan harta milik korban,” jelas Trunoyudo.

Sebelumnya ditemukan jasad perempuan berinisial AHW di dalam plastik kontainer di Kabupaten Bekasi pada Kamis (29/12/2022).

Setelah polisi melakukan penyelidikan terungkap tersangka merupakan MEL yang merupakan teman dekat korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *