Nasib nahas dialami seorang wanita berinisial NY yang berprofesi sebagai SPG di sebuah showroom mobil di Cibubur, Kota Bekasi.
NY menjadi korban perampokan dan pemerkosaan dua orang pria inisial R (30) dan J (30).
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully menyampaikan kasus tersebut bermula saat NY diajak bertemu kedua pelaku di Plaza Cibubur.
“Jadi awalnya pelaku inisal R dan J mengajak korban untuk bertemu di kawasan Plaza Cibubur untuk bertanya-tanya. Ternyata setelah bertemu, N ini diajak berputar-putar di daerah Cibubur,” kata Titus Jumat (16/6/2023).
Kemudian, lanjut Titus, kedua pelaku memberhentikan mobil dengan alasan ingin ke toilet. Namun, NY tiba-tiba disekap dari belakang.
“Korban di dalam mobil ditinggalkan (kursi penumpang), pelaku keluar yang satu,” kata dia.
“Tiba-tiba dari belakang mobil muncul satu pelaku lagi disekap korban, ditutup matanya,” imbuhnya.
R dan J lalu memperkosa NY. Pelaku, kata Titus mengancam NY untuk menyerahkan handphone, uang hingga kartu ATM.
“Korban sempat dipukul juga dan diancam akan dibikin cacat oleh pelaku,” kata Titus.
“Barang korban juga diambil, jam tangan, uang dari ATM yang PIN-nya diminta secara paksa. Kemudian mereka berhenti di ATM kemudian diambil uangnya Rp 500.000, kemudian HP,” imbuhnya.
Seusai diperkosa, NY kemudian diturunkan di kebun di daerah Kemang, Kabupaten Bogor.
“(Korban) diturunkan di daerah Kemang, Bogor. Setelah itu berjalan 4 hari kami lakukan penyelidikan, kami lakukan cek ke TKP awal, kami dapatkan petunjuk petunjuk, setelah itu tadi subuh baru kami tangkap pelakunya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, R dan J dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara.