Bekasi  

Verrel Bramasta Dilaporkan ke Bawaslu Karena Diduga Berkampanye di Rumah Ibadah

Caleg DPR RI Dapil VII dari Partai Amanat Nasional (PAN) Verrell Bramasta dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi karena diduga melanggar peraturan Pemilu.

Laporan dibuat karena Verrell diduga berkampanye di sebuah rumah ibadah.

“Terkait dengan dugaan pelanggaran pasal 280 ayat 1 huruf a yakni berkampanye diduga di tempat ibadah,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi, Minggu (31/1/2024). 

Akbar sendiri tidak menjelaskan siapa yang melaporkan Verrell. Namun, yang pasti, pihaknya telah mengamankan barang bukti yakni dokumentasi foto dan video saat Verrell berkampanye. 

“Syarat formil dan materil sudah kami plenokan di Bawaslu Kabupaten Bekasi. Kemudian diikuti bersama rekan-rekan Gakkumdu, sudah memenuhi syarat formil dan materilnya, ada saksi, sudah ada barang bukti, sudah ada pelapor dan sudah ada terlapor,” kata Akbar.

Bawaslu sendiri sudah memanggil Verrell untuk mengklarifikasi laporan pada Kamis (25/1/2024) lalu. Namun, Verrell tidak memenuhi panggilan Bawaslu.

Pihak Bawaslu pun kini telah melayangkan panggilan kembali untuk hari Senin (29/1/2024) besok. 

Adapun selain klarifikasi, Bawaslu juga akan mencari bukti-bukti untuk memperkuat dugaan pelanggaran yang dilakukan.

“Nanti kami minta klarifikasi. Kami kumpulkan bukti-bukti, kalau memang ditemukan bukti baru, ya nanti apakah ini akan memperkuat dugaan pelanggaran pasal 280 ayat 1 huruf A,” kata Akbar.

“Nanti setelah semuanya selesai secara prosedur yang diatur dalam Perbawaslu 3 tahun 2023, akan kami gelar pleno di tingkat Kabupaten Bekasi,” ucap dia melanjutkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *