Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo mengungkapkan, tersangka berinisial S yang membawa senjata api rakitan dan ditangkap warga saat beraksi di Kampung Rawa Bacang, Pondok Melati, merupakan residivis.
Tersangka diringkus warga saat gagal beraksi pada Sabtu (18/5/2024) lalu.
“Tidak ada pekerjaan alias pengangguran. Dia (tersangka) pernah beraksi di Lampung pada tahun 2016, dihukum hanya 14 bulan,” kata Dwi saat rilis pers di Polsek Pondok Gede, Senin (20/5/2024).
Saat beraksi, kata Dwi, pelaku bersama dengan rekannya yaitu A. Namun, rekannya lebih dahulu kabur dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka S juga diketahui telah beraksi sebanyak empat kali di wilayah Pondok Gede dan selalu membawa pistol rakitan.
“Dia selalu bekali itu (pistol rakitan),” jelas Dwi.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti antara lain sepeda motor Beat milik korban, sepucuk senpi rakitan jenis revolver berikut dua butir peluru, satu kunci T dan satu ponsel.
Akibat perbuatannya, tersangka kini terancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun dan pasal 1 ayat 1 tentang UU Darurat nomor 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata ilegal dengan ancaman 20 tahun penjara.