Soroti Kasus Pembunuhan Anak di Bantargebang, KPAD Minta Pelaku Dihukum Maksimal

Didik Setiawan (61), tersangka atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan kepada GH (9). Foto: Ishal/Gobekasi.id
Didik Setiawan (61), tersangka atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan kepada GH (9). Foto: Ishal/Gobekasi.id

Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Novrian, ikut menyoroti kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Didik Setiawan (61) kepada GH (9) di Bantargebang, Kota Bekasi.

Menurut Novrian, tindakan Didik sudah di luar nalar dan pelaku pun perlu dihukum seberat-beratnya.

“Menurut saya, hukumannya harus seberat-beratnya,” jelas Novrian kepada wartawan dikutip Rabu (5/6/2024).

Hukuman berat itu perlu diberikan karena selain membunuh, Didik juga memperkosa korban. Selain itu, jasad bocah malang tersebut dimasukkan ke dalam lubang dan dibungkus karung.

Novrian pun mendesak agar pelaku dijerat pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.

“Hukuman terencana itu juga bisa kena pasal pembunuhan berencana. Itu untuk efek bahwa hari ini kekerasan terhadap anak tidak lagi ada toleransi,” tegas dia.

Selain itu, lanjut Novrian, jeratan pasal 340 juga dinilai pas karena sebelum pembunuhan terjadi, pelaku terlebih dahulu memantau aktivitas korban dan memberi sejumlah uang kepada GH.

Bagi dia, pembunuhan yang dilakukan oleh Didik tidak semata-mata terjadi secara spontan, melainkan sudah ada rencana dan tindakan manipulatif untuk menjerat korban.

“Ini adalah kejahatan yang sangat extraordinary dan harus ada efek jera,” imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, GH dicabuli dan dibunuh oleh Didik Setiawan di rumahnya sendiri pada Sabtu, 1 Juni 2024 lalu.

Pembunuhan ini terkuak setelah keluarga korban melapor bahwa bocah malang itu hilang, Jumat, 31 Mei 2024.

Warga dan keluarga yang curiga karena korban sering berkomunikasi dengan Didik, lalu menggerebek rumahnya.

Saat digerebek, jasad GH akhirnya ditemukan di dalam sebuah lubang sedalam dua meter dengan kondisi terbungkus karung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *