Anak oknum Anggota Polri berinisial R (18) tega menghamili kekasihnya berinisial P (15) yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bekasi.
Keluarga dari kedua belah pihak sempat bertemu, tetapi tak ada itikad baik anak oknum anggota Polri tersebut untuk tanggung jawab.
J (52) ayah korban mengatakan, tekadnya sudah bulat untuk membawa kasus yang menimpa putrinya ke jalur hukum.
“Perkara dilanjutkan aja, sudah menunggu sekian lama tidak ada niat baiknya, sudah terlanjur kalau sudah seperti ini,” kata J, Minggu (16/6/2024).
Keluarga korban juga sudah menunjukan kuasa hukum, laporan polisi LP/B 1888 / VI / 2024 / SPKT / Polres metro bekasi / Polda Metro Jaya telah dilayangkan sejak 10 Juni 2024.
Dikaios Mangapul Sirait kuasa hukum korban mengatakan, keluarga sudah beberapa kali melakukan konsultasi terkait proses hukum.
“Karena keluarga merasa ini sudah terlanjur (pihak pelaku tidak mau tanggung jawab), sehingga keluarga ingin dilanjutkan ke proses hukum saja,” kata Dikaios.
Keluarga korban juga sudah siap dengan segala konsekuensi, termasuk nasib anak hasil hubungan di luar nikah yang lahir tanpa mengenal sosok ayah.
Dalam laporan polisi, terlapor R diduga melakukan tindak pidana Pasal 81 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Selain melaporkan kasus pidana, kuasa hukum korban juga melaporkan ayah R ke Paminal Polres Metro Bekasi Kota.