4 Pengoplos Gas LPG Diringkus

Empat Tersangka Pengoplos Gas LPG di Bekasi
Empat Tersangka Pengoplos Gas LPG di Bekasi

Empat orang tersangka pengoplos gas LPG 3 kg ke kaleng gas portable ditangkap Satreskrim Polres Metro Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Benyahdi mengatakan, empat tersangka yang ditangkap ialah, GAG, I, YM dan FH.

“Tersangka memindahkan isi gas LPG 3 kg subsidi ke kaleng gas portable bekas untuk dijual ke masyarakat umum,” ucap Kombes Twedi kepada wartawan di Bekasi, Kamis (5/9/2024).

Pengungkapan ini berawal saat polisi mendapatkan informasi dari warga yang curiga terhadap tersangka di kompleks perumahan Bekasi Timur Permai, Jalan Kalimusada Raya, Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada 28 Agustus 2024 lalu.

Benar saja, saat itu YM sedang melakukan pengoplosan gas LPG 3 kg ke gas portable berukuran 230 gram.

“Tersangka YM diamankan saat hendak mendistribusikan kaleng-kaleng kecil yang sudah diisi dengan gas subsidi tadi, kami amankan pelaku di jalan,” jelasnya.

Setelah YM diamankan, polisi melakukan pengembangan. Kemudian ditemukan adanya lokasi pengoplosan gas di Jalan Pulau Karimun Jawa 19 Perumnas 3 RT 007 RW 013 Kelurahan Aren Jaya Bekasi Timur Kota Bekasi.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka lainnya, GAG, I dan FH. Hasil interogasi, para tersangka sudah melakukan pengoplosan sejak Desember 2023 atau selama 8 bulan.

Tersangka mengaku belajar secara otodidak melakukan pengoplosan gas. Tersangka lalu menjual ke situs online atau marketplace. “Pelaku melakukan operasinya selama 8 bulan. Mulai Desember 2023 sampai ungkap perkaranya Agustus 2024,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita tabung gas portable berbagai merk yang masih kosong, 2 buah regulator, satu timbangan manual, 2 buah timbangan digital, dan 70 tabung gas 3 kg subsidi yang sudah kosong.

Kapolres mengatakan, tersangka dikenakan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 UU no 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *