Calon Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dalam “bayang – bayang” misteri hilangnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 sebesar Rp16,9 miliar.
Kerugian negara ini terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhitung 31 Desember 2023.
Pemerintah Kota Bekasi bersama dengan DPRD setempat menetapkan APBD 2023 sebesar Rp5,93 triliun. Kebijakan umum APBD Kota Bekasi 2023 memuat program-program yang akan dilaksanakan Pemkot Bekasi.
Di antara program kerja yaitu, proyeksi pendapatan daerah, alokasi perangkat daerah, sumber, dan penggunaan pembiayaan yang sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2022, tentang Pedoman Penyusunan APBD 2023.
Kota Bekasi yang kala itu dipimpin Tri Adhianto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota menyajikan belanja barang dan jasa tahun anggaran 2023 sebesar Rp2,71 triliun.
Dari anggaran belanja jumbo itu, Pemkot Bekasi mempunyai persediaan anggaran sebesar Rp120,1 miliar dan beban persediaan anggaran Rp491,5 miliar.
Dalam realiasi belanja di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Bekasi, BPK dalam auditnya menemukan penyimpangan dilakukan oleh beberapa pengguna anggaran.
Pada Dispora Kota Bekasi, BPK menemukan penyimpangan anggaran berbau korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) pada program belanja alat – alat olahraga masyarakat sebesar Rp9.931.505.000 dari APBD tahun 2023 dengan dua tahap. Tahap pertama realiasi Rp4.979.055.000 dan tahap kedua Rp4.952.450.000.
BPK juga menemukan penyimpangan anggaran realisasi belanja modal peralatan dan mesin tahun 2023 sebesar Rp 8.523.534.084 dari nilai belanja yang dialokasikan Rp383.725.125.906.
dari nilai anggaran Rp383.725.125.906, temuan BPK berasal dari pengelolaan anggaran belanja mesin pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi Rp24.908.739.049. Kemudian RSUD Pondok Gede Rp5.990.379.776, dan RSUD Jatisampurna Rp5.984.000.000.
Kerugian negara dari temuan BPK jika dikarkulasikan sebesar Rp18.455.039.084. Namun, BPK baru menemukan pemulihan anggaran dengan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp1,5 miliar. Sementara sisanya Rp16,9 miliar masih menjadi misteri.
Kerugian Negara dan Konsekuensi bagi Tri Adhianto
Inspektorat Kota Bekasi menemukan bahwa terdapat kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah dalam pengadaan alat olahraga tersebut.
Anggaran yang terbuang percuma ini menunjukkan adanya kelalaian dalam pengawasan anggaran oleh pejabat yang bertanggung jawab.
Sebagai pemimpin tertinggi di Kota Bekasi pada masa itu, Tri Adhianto seharusnya melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan anggaran daerah, terutama setelah kasus korupsi besar yang melibatkan mantan Wali Kota Rahmat Effendi.
Tri, meskipun tidak terlibat langsung dalam praktik dugaan korupsi ini, diyakini abai dalam mengawasi jajaran bawahannya, termasuk Kepala Dinas, anggota DPRD, dan pihak swasta yang terlibat.
Kekurangannya dalam pengawasan ini kini menjadi sorotan, terlebih saat dirinya berambisi maju sebagai calon Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024.
Tri Adhianto, yang juga merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, kini harus menghadapi tantangan berat karena kasus ini mencoreng citranya sebagai calon Wali Kota yang akan datang.
PDI Perjuangan, sebagai partai yang mengusung semangat antikorupsi melalui pendidikan politik dan pengawasan ketat terhadap kadernya, tampaknya belum berhasil menegakkan komitmen tersebut di tingkat lokal.
Pernyataan dari petinggi partai, seperti Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto dan Ketua Bidang Ideologi Djarot Syaiful Hidayat, yang menekankan bahwa korupsi bertentangan dengan ideologi Pancasila dan harus diperangi, menunjukkan bahwa Tri Adhianto harus bertanggung jawab atas kelalaian dalam pengawasan yang terjadi selama masa kepemimpinannya.
Pengawasan terhadap pejabat dan anggaran daerah, serta komitmen politik yang lebih tegas terhadap pemberantasan korupsi, menjadi ujian besar bagi Tri, yang kini harus menunjukkan integritasnya sebagai calon pemimpin kota.
Aktivis Anti Korupsi, Adi Bunardi menyampaikan temuan oleh BPK hingga dugaan korupsi yang telah bergulir di Kejari Kota Bekasi tak lepas dari bayang – bayang Tri Adhianto.
“Implementasi penggunaan anggaran yang terindikasi (dugaan) korupsi itu menunjukan sikap kepala daerah yang lemah karena tidak mampu menjaga amanat rakyat melalui APBD yang dianggarkan,” kata Adi kepada gobekasi, Kamis (21/11/2024).
Selaku Kepala Daerah periode 2018-2023, Adi Bunardi menuding Tri Adhianto abai akan tanggungjawabnya pada pengadaan dan pengawasannya dalam penggunaan anggaran di OPD.
“Meskipun teknisnya ada pada dinas terkait, dalam hal ini tidak ada prajurit yang salah sepenuhnya, perlu ada tanggungjawab komandan (kepala daerah),” kata dia.
Adi Bunardi melanjutkan, secara moralitas, Tri Adhianto dibayang – bayangi kasus tersebut. Namun secara hukum, menjadi tanggung jawab atas pengguna anggaran.
“Karena kepala dinas diangkat oleh kepala daerah, dan kepala daerah bertanggungjawab atas integritas jajarannya,” ujar Adi Bunardi.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik, Adi Susila mengatakan kasus yang bergulir di Kejari Kota Bekasi harus diatasi secara objektif oleh penegak hukum.
Ia menggambarkan, penyimpangan anggaran yang terjadi di pemerintahan jamak terjadi pada program pengadaan barang.
Panitia penyedia anggaran kerap melakukan pemukafatan jahat kepada pihak swasta, begitupula yang dilakukan swasta yang kerap memberikan janji akan feedback pekerjaan.
“Karena itu Kejari harus (bekerja secara) transparan, segera ditindak lanjuti. Sebab, masyarakat menunggu kepastian hukum juga kan, apakah masuknya dalam gratifikasi tau Tipikor (tindak pidana korupsi),” ujar Adi Susila.
Adi Susila juga mengatakan jika kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh perangkat daerah Kota Bekasi tidak serta merta menjadi tanggungjawab penuh kepala daerah.
“Karena penggunaan anggaran ada pada kepala dinas, kepala dinas berhak menunjuk sekretaris, pejabat dibawahnya untuk melakukan penggunaan anggaran, karena itu harus cepat ditangani oleh Kejari untuk keputusan hukum,” tandasnya.
Kejari yang notabene adalah Aparat Penegak Hukum (APH) sejatinya telah menerima laporan dugaan korupsi dari sejumlah elemen masyarakat. Bahkan, beberapa bulan lalu, dugaan korupsi Dispora sudah masuk dalam ranah penyelidikan.
Informasi yang diterima, sejumlah orang di kasus dugaan korupsi pada pengadaan alat – alat olahraga masyarakat program Dispora Kota Bekasi telah diperiksa.
Di antara pemeriksaan oleh Kejari ialah, Kepala Dispora Kota Bekasi, Ahmad Zarkasih yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker), Muhamaad AR, Kepala Bidang Kepemudaan-Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alat – alat olahraga, kini, Muhamad AR telah purnatugas.
Selain itu, sejumlah petinggi perusahan dari PT Cahaya Ilmu Abadi, sebagai pemenang tender proyek tersebut.
Temuan Inspektorat menunjukan kalau banyak selisih harga daripada item alat – alat olahraga yang dibelanjakan oleh Dispora melalui PT Cahaya Ilmu Abadi.
Selisih harga pasaran alat olahraga itu dimulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Diantara mark up harga pada alat olahraga meliputi bola sepak, futsal dan volly dengan nilai kontrak harga satuan ratusan ribu. Rupanya dalam uji petik terungkap PT Cahaya Ilmu Abadi membeli kepada seseorang berisnial E di harga Rp 80.000.
Kemudian pembelian meja pingpong dalam nilai kontrak Rp 5.800.000, perusahaan tersebut membeli kepada orang yang sama bermerek Pro Smash di harga Rp 2.250.000. Sayangnya, tidak ada jumlah kuantitas yang dibelanjakan PT Cahaya Ilmu Abadi kepada E.
PT Cahaya Ilmu Abadi juga melakukan transaksi jual beli kepada pengrajin berinisal ES.
Berdasarkan invoice ES, perusahaan yang dipilih oleh Dispora Kota Bekasi pada pengadaan alat olahraga tersebut hanya melakukan transaksi pembelian sebesar Rp 410.000.000.
Transaksi pembelian itu dilakukan PT Cahaya Ilham Abadi secara berkala. Pada 10 Februari 2023 terdapat pembelian 10 set meja tenis partikel dengan harga satuan Rp 1.300.000 dan total Rp 13.000.000.
Tanggal 15 Maret 2023 pembelian 60 set meja tenis MDF dengan harga satuan Rp 1.900.000 dan total Rp 114.000.000. Selanjutnya, pada tanggal 16 Maret 2023, pembelian 50 set body protektor silat dengan harga satuan Rp 250.000 dan total Rp 12.500.000
Kemudian ditanggal 27 Maret 2023 pembelian dua item barang yaitu 50 set meja tenis MDF senilai Rp 95.000.000 dan 10 set body protector silat Rp 2.500.000.
PT Cahaya Ilmu Abadi kemudian Kembali melakukan pembelian 10 set meja tenis dengan total Rp 13.000.000 pada tanggal 4 Agustus 2023, dilanjutkan pada tanggal 8 September 2023 sebanyak 35 set meja tenis dengan total Rp 66.500.000.
Selanjutnya pada tanggal 27 September 2023 sebanyak 23 set meja tenis dengan total Rp 66.500.000 dan kemudian di tanggal 2 Oktober 2023 pembelian 30 set meja tenis dengan total Rp 57.000.000.
Dalam kasus ini, kedua pengrajin itu mengaku jika selama mengerjakan proyek pengadaan alat – alat olahraga tersebut kerap berhubungan dengan seorang pria berinisial TUW, komisaris dari PT Cahaya Ilmu Abadi.
Hasil uji petik inspektorat membuka tabir dugaan korupsi yang terstruktur, masih dan sistematis. Betapa tidak, dalam rancangan anggaran belanja (RAB) untuk sembilan item alat – alat olahraga oleh Dispora, terdapat mark up Harga.
Diantaranya raket badminton dilengkapi senar dan sarung dengan harga satuan Rp 350.000, kuantitas 8.000 pcs dengan total pagu anggaran Rp 2.800.000.000.
Bola futsal 60-66 sentimeter jahit dengan harga satuan Rp 423.200, kuantitas 330 pcs dengan total harga Rp 139.656.000.
Bola sepak No.4 PU jahit dengan harga satuan Rp 395.000, kuantitas 330 pcs dengan total harga Rp 130.350.000.
Bola volley senior PVC dengan harga satuan Rp 362.300, kuantitas 330 pcs dengan total harga Rp 119.559.000.
Bola basket No.6 dengan harga satuan Rp 239.200, kuantitas 330 pcs dengan total harga Rp 78.936.000.
Meja pingpong 18 MM dilengkap bed, bola dan net dengan harga satuan Rp 5.800.000, kuantitas 100 pcs dengan total harga Rp 580.000.000.
Peluit elektrik dengan harga satuan Rp 412.000, kuantitas 130 pcs dengan total harga Rp 53.560.000.
Body protektor busa 3,5 sentimeter dengan harga satuan Rp 540.000, kuantitas 55 pcs dengan total harga Rp 29.700.000.
Matras pencak silat/karate 5 sentimeter dengan harga satuan Rp 890.000, kuantitas 1.200 pcs dengan total harga 1.068.000.000.
Jumlah RAB dari total keseluruhan alat – alat olahraga tersebut mencapai Rp 4.999.761.000 dari pagu APBD murni tahun 2023 sebesar Rp 5.000.000.000.
(Redaksi)
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.