Presiden Partai Buruh dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengungkapkan bahwa dirinya telah bertemu langsung dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana pada pukul 13.45 WIB hingga 16.15 WIB.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo memutuskan kebijakan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.
Said Iqbal menyampaikan bahwa keputusan tersebut mencerminkan perhatian yang seimbang antara kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha, dua hal yang menjadi fokus utama dalam penetapan UMP tahun depan.
Kenaikan UMP 2025
Presiden Prabowo memutuskan untuk menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5%, yang sedikit lebih tinggi daripada yang diajukan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yang sebelumnya mengusulkan kenaikan 6%.
Meskipun demikian, Said Iqbal menyatakan bahwa buruh setuju dengan keputusan tersebut karena besaran kenaikan yang diputuskan oleh Presiden sudah mendekati 8% yang sempat diajukan oleh serikat buruh.
Upah Sektoral
Terkait dengan upah sektoral yang berlaku di berbagai provinsi, kabupaten, dan kota, Said Iqbal menjelaskan bahwa penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) akan diserahkan kepada masing-masing Dewan Pengupahan Daerah.
Keputusan tersebut memberi ruang bagi daerah untuk menentukan nilai kenaikan upah minimum sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan masing-masing wilayah.
Impak Keputusan
Keputusan ini diharapkan bisa menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Kenaikan UMP sebesar 6,5% diharapkan dapat memberikan peningkatan daya beli buruh di tengah situasi ekonomi yang penuh tantangan, sambil tetap mempertahankan stabilitas usaha di berbagai sektor.
Said Iqbal mengungkapkan bahwa meskipun belum sepenuhnya memenuhi tuntutan buruh untuk kenaikan 8%, namun pihaknya tetap menerima keputusan ini sebagai langkah positif.