Disdik Kota Bekasi Siapkan Payung Hukum untuk Deteksi Dini Anak Berkebutuhan Khusus

Segenggam Harapan Anak Berkebutuhan Khusus
Anak berkebutuhan khusus bermain di depan atap sekolah luar biasa yang amruk di Taman Wisma Asri, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi sedang menyusun payung hukum berupa petunjuk teknis (juknis) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk deteksi dini Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).

Penyusunan regulasi ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak (AYL) bagi peserta didik penyandang disabilitas di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari anak usia dini formal hingga perguruan tinggi.

“Ini merupakan salah satu langkah perubahan yang kami lakukan bersama Disdik Kota Bekasi,” ujar Wijayanti, Kepala Bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdik Kota Bekasi.

Wijayanti mengakui bahwa hingga saat ini Kota Bekasi belum memiliki regulasi yang secara khusus mengatur juknis, SOP, atau metode pelayanan untuk peserta didik penyandang disabilitas. Oleh karena itu, Disdik Kota Bekasi berinisiatif menyusun regulasi yang lebih sistematis dan terarah.

“Memang sampai saat ini, Kota Bekasi belum memiliki regulasi yang mengatur akses pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus,” ungkapnya.

Sebagai langkah awal, Disdik Kota Bekasi bersama bidang PTK sedang menyusun Peraturan Walikota (Perwal) yang akan mengatur berbagai aspek terkait ABK, mulai dari juknis, SOP, hingga alat asesmen yang digunakan dalam pelayanan pendidikan bagi ABK.

“Kami berinisiatif untuk membuat payung hukumnya dan saat ini sedang berproses,” lanjut Wijayanti.

Penyusunan regulasi ini akan mencakup deteksi dini terhadap siswa ABK di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari anak usia dini formal, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah pertama.

Proses ini akan mengacu pada kewenangan Disdik Kota Bekasi dalam menyediakan akses pendidikan yang lebih inklusif bagi anak-anak berkebutuhan khusus.

“Nantinya dalam Perwal itu akan sesuai dengan kewenangan Pemkot Bekasi. Regulasi yang diatur adalah akses pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus untuk jenjang usia dini formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah pertama,” jelas Wijayanti.

Sebagai contoh pelaksanaan deteksi dini, Kepala SDN Jatiasih X Kota Bekasi, Sadiah, menyampaikan bahwa sekolah mereka telah menjadi sampel dalam program Disdik untuk meningkatkan akses pendidikan bagi ABK melalui asesmen awal.

“Sekolah kami menjadi salah satu sampel dalam program Dinas Pendidikan untuk meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus melalui asesmen,” ujar Sadiah.

Dalam proses asesmen awal, sekolah menghadirkan beberapa siswa yang teridentifikasi sebagai ABK untuk dijadikan sampel. Asesmen dilakukan dengan pendampingan dari psikolog.

“Pada tahap awal, terdapat enam siswa yang terdeteksi sebagai ABK. Mereka telah mengikuti asesmen awal dengan didampingi oleh guru, orang tua, dan psikolog,” ungkap Sadiah.

Sadiah menambahkan bahwa program ini sangat relevan bagi sekolah formal yang memiliki siswa ABK, karena memberikan kesempatan untuk mengetahui kebutuhan spesifik mereka dan merancang langkah penanganan yang lebih tepat.

“Di sekolah kami, terdapat sekitar 10 siswa ABK. Program ini sangat membantu untuk mengetahui kekurangan mereka serta menentukan langkah penanganan yang lebih maksimal,” tutupnya.

Dengan adanya payung hukum dan program asesmen ini, diharapkan Kota Bekasi dapat menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap anak, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *