Pemkab Bekasi Godok Aturan: Pelaku Perusakan Lingkungan Didenda Rp1 Miliar

Ilustrasi Perusakan Lingkungan Hidup
Ilustrasi Perusakan Lingkungan Hidup

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tengah mempersiapkan langkah tegas untuk menjaga kelestarian lingkungan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lingkungan Hidup.

Salah satu poin utama dalam Raperda ini adalah peningkatan sanksi bagi pelaku perusakan lingkungan, dengan denda yang sebelumnya hanya Rp500 ribu kini akan diperberat menjadi Rp1 miliar.

Juru bicara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dedy Kurniawan, mengungkapkan bahwa tujuan dari Raperda ini adalah untuk meningkatkan penataan dan pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik.

“Ada pasal sanksi yang diberatkan. Dimana yang sebelumnya hanya denda Rp500 ribu, dalam Raperda nanti akan ada denda mencapai Rp1 miliar bagi para pihak yang merusak lingkungan hidup,” kata Dedy dikutip, Senin (16/12/2024).

Selain peningkatan denda, sanksi berupa ancaman hukuman penjara juga diperberat. Jika sebelumnya pelaku perusakan lingkungan hanya diancam hukuman penjara selama tiga bulan, maka dalam Raperda ini ancaman hukuman bisa mencapai satu tahun penjara.

Dedy menjelaskan bahwa langkah ini diperlukan untuk memberikan efek jera atau shock therapy bagi pelaku perusakan lingkungan, agar mereka lebih berhati-hati dalam membuang limbah atau merusak alam.

Di samping itu, Pemkab Bekasi juga tengah mencari solusi untuk mengatasi permasalahan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng.

Dedy mengakui bahwa praktik open dumping—pembuangan sampah yang hanya ditumpuk begitu saja di TPA—sudah tidak lagi dibenarkan.

Pemkab sedang mengkaji penerapan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF), yang mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif untuk pembangkit listrik atau industri. Teknologi ini telah diterapkan di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung.

“Saat ini (TPST di Kecamatan Cibitung) yang dibangun kementerian sudah menggunakan RDF. Mungkin saja bisa dengan RDF untuk TPA Burangkeng. Nantinya juga kita bisa bekerjasama dengan sejumlah pihak terkait tenaga listrik,” ujar Dedy.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron Anas, memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah daerah dalam mengelola sampah secara lebih modern dan berkelanjutan.

Ia menekankan bahwa Raperda Lingkungan Hidup menjadi langkah strategis untuk mendorong pengelolaan sampah yang lebih baik sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan.

“Adanya Raperda ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan pengelolaan sampah yang baik. Regulasi ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan,” ujar Ade.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *