Skema Baru Bagi Hasil PKB dan BBNKB 2025 Masih Menunggu Juknis

Suasana lalin di Tol Jakarta-Cikampek
Suasana lalin di Tol Jakarta-Cikampek

Pemerintah Kabupaten Bekasi masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait skema baru bagi hasil pajak daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Perubahan skema ini rencananya akan diberlakukan mulai 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

“Sampai saat ini kami masih menunggu petunjuk teknis dari provinsi,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Ani Gustini, dikutip Kamis (26/12/2024).

Menurut Ani, perubahan skema ini telah dibahas di tingkat pusat dan provinsi selama dua pekan terakhir. Sinkronisasi kebijakan diperlukan untuk memastikan implementasi berjalan optimal.

Perubahan ini mengatur porsi bagi hasil dari PKB dan BBNKB, yang semula 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota, menjadi 40 persen untuk provinsi dan 60 persen untuk kabupaten/kota. Namun, penghitungan perubahan ini dianggap kompleks.

“Kami masih menunggu kepastian. Yang jelas, kami siap mengikuti amanat undang-undang,” tambah Ani.

Tren Peningkatan Penerimaan Pajak

Berdasarkan data Bapenda Kabupaten Bekasi, penerimaan dari bagi hasil PKB dan BBNKB menunjukkan tren peningkatan dalam dua tahun terakhir. Pada 2022, Kabupaten Bekasi menerima Rp279,39 miliar dari PKB dan Rp210,11 miliar dari BBNKB, dengan total Rp489,51 miliar.

Pada 2023, penerimaan meningkat menjadi Rp296,13 miliar untuk PKB dan Rp213,79 miliar untuk BBNKB, dengan total Rp509,92 miliar.

Potensi Kenaikan PAD

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi, Agus Budiono, menyebut potensi kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari perubahan skema bagi hasil ini belum dapat dipastikan.

“Jika perubahan ini terealisasi, tentu akan ada peningkatan PAD yang bisa dimanfaatkan untuk berbagai program pembangunan. Namun, kenaikannya sejauh mana masih belum dapat dipastikan,” katanya.

Dengan penerapan skema baru, Pemerintah Kabupaten Bekasi optimistis perubahan ini dapat mendukung peningkatan pembangunan daerah. Namun, juknis dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat tetap menjadi elemen kunci sebelum kebijakan ini dapat dilaksanakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *