Bekasi  

Anak Korban Pembunuhan di Bekasi Desak Hukuman Mati bagi Pelaku

S (44), pelaku pembunuhan terhadap Sri Pujiyanti (22)
S (44), pelaku pembunuhan terhadap Sri Pujiyanti (22)

Edi Rianto, anak dari Almaida (51) yang menjadi korban pembunuhan oleh suaminya, Sunardi (44), mendesak pihak kepolisian agar menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku.

Diketahui, Sunardi telah membunuh Almaida dan menyembunyikan jasadnya di dalam septic tank di rumah mereka yang berlokasi di Kampung Cikoronjo, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Peristiwa tragis ini terjadi pada awal November 2022.

Tak hanya itu, Sunardi juga menjadi pelaku pembunuhan terhadap seorang gadis bernama Sri Pujiyanti (23) pada Senin, 3 Februari 2025. Dalam pengakuannya, Sunardi menghabisi nyawa kedua korban dengan cara mencekik leher menggunakan tangan dan kerudung.

Edi Rianto dengan tegas meminta agar pelaku dihukum mati mengingat tindakan kejam yang telah dilakukan terhadap ibunya dan Sri Pujiyanti.

“Saya enggak setuju kalau cuma 15 tahun, saya minta dihukum mati. Pelaku sadis habisi dua nyawa, ibu saya malah dibuang di septic tank,” ungkap Edi pada Kamis, 6 Februari 2025.

Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Motif Pelaku

Edi mengungkapkan bahwa sejak menikah pada tahun 2015, ibunya sering mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Sunardi. Selain itu, Sunardi juga tidak memiliki pekerjaan tetap dan kerap berutang serta berjudi.

“KDRT ke ibu kekerasan pemukulan, sama pelaku juga suka main hutang dan main judi. Dan ternyata punya istri juga, bilang ke ibu saya mah duda,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, menyatakan bahwa Sunardi dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Namun, polisi masih terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini.

“Sementara ini pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara. Soal itu (pembunuhan berencana) masih kami dalami,” jelas Kompol Onkoseno.

Dari hasil visum, korban Sri Pujiyanti ditemukan dengan bekas jeratan di leher dan dalam kondisi membiru. Sementara itu, jasad Almaida ditemukan dalam kondisi kerangka di dalam septic tank, masih utuh dengan pakaian yang dikenakannya.

Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah Sunardi dapat dijerat dengan pasal yang lebih berat, termasuk Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang memiliki ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Anak Korban Pembunuhan di Bekasi Desak Hukuman Mati bagi Pelaku

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *