Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) melaporkan dugaan tindak korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta pemeliharaan gedung Asrama Haji Bekasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.
ARAK mencurigai adanya mark-up atau penggelembungan harga dalam pengadaan sejumlah barang, termasuk spring bed dan proyek pemeliharaan gedung.
ARAK menyoroti pengadaan Guhdo Spring Bed 2 In 1 New Prima ukuran 90 x 200 cm beserta ranjang tambahan dan sandaran, dengan volume sebanyak 304 unit.
Selain itu, dugaan penyimpangan juga mencakup proyek pemeliharaan gedung Mina A dan Mina E di Asrama Haji Bekasi. Menurut ARAK, indikasi mark-up ini patut diusut tuntas untuk memastikan tidak ada kerugian negara.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Kejari Kota Bekasi, Imran Yusuf, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan verifikasi lebih lanjut. “Kami akan memeriksa laporan ini secara mendetail dan memberikan update setelah proses verifikasi selesai,” ujar Imran.
Klaim UPT Asrama Haji Bekasi
Di sisi lain, UPT Asrama Haji Bekasi membantah adanya pelanggaran dalam proyek tersebut. Staf Humas UPT Asrama Haji Bekasi, Hendri Efendi, menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa telah dilakukan sesuai prosedur melalui sistem E-Katalog.
Selain itu, proyek ini telah diawasi dan diperiksa oleh tiga lembaga pengawasan, yaitu Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dari hasil pemeriksaan ketiga lembaga tersebut, tidak ditemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan,” jelas Hendri.
Hendri juga menegaskan bahwa UPT Asrama Haji Bekasi siap memenuhi panggilan Kejari jika diperlukan untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.
“Kami menghormati hak warga negara untuk melaporkan dugaan korupsi. Namun, kami siap memberikan penjelasan jika ada panggilan dari Kejari,” tegasnya.
Masyarakat Menunggu Transparansi
Laporan ARAK ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek-proyek pemerintah.
Masyarakat menunggu tindak lanjut dari Kejari Kota Bekasi untuk memastikan bahwa tidak ada praktik korupsi yang merugikan kepentingan publik.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak untuk terus meningkatkan pengawasan dalam pengadaan barang dan jasa, demi mencegah penyimpangan anggaran negara.
Perkembangan kasus ini akan terus diikuti untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.