Polri telah mengantongi suspek tersangka dalam kasus pemalsuan 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pemagaran laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.
Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memiliki calon tersangka.
Namun, identitas tersangka belum diungkap untuk menjaga asas praduga tak bersalah.
“Kami sudah mempunyai suspek tersangka, tetapi kami perlu membuktikan semuanya terlebih dahulu berdasarkan alat bukti yang didapatkan dari penyidikan yang profesional dan scientific,” kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (28/2/2025).
Djuhandani mengakui bahwa penyelidikan dan penyidikan kasus ini tidak mudah. Penyidik harus memeriksa sejumlah saksi, ahli, dan menunggu hasil uji laboratorium forensik.
“Penyidikan ini membutuhkan waktu dan ketelitian. Semoga penyidik dapat segera menjawab semua pertanyaan dalam kasus ini,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan polisi (LP) nomor LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 7 Februari 2025.
Objek pelaporan meliputi tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, dan penempatan keterangan palsu ke dalam akta autentik, yang melanggar Pasal 263, 264, dan 266 KUHP juncto Pasal 55-56 KUHP.
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk perwakilan dari PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), pelapor, ketua dan anggota eks panitia adjudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi, pegawai Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kepala Desa Segarajaya, Abdul Rosyid.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan bahwa 93 SHM tersebut dipalsukan dengan mengubah data subjek ama pemegang hak diubah dari pemilik sah ke pihak lain. Data objek seperti lokasi tanah yang semula di darat diubah menjadi di laut, dengan luasan yang melebihi sertifikat asli.
“Pemalsuan dilakukan pascaterbitnya sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah. Data kemudian diubah sedemikian rupa, termasuk nama pemegang hak, luasan, dan lokasi objek,” jelas Djuhandani.
Polri berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan. Djuhandani berharap proses penyidikan dapat segera membuahkan hasil yang akurat dan adil.
“Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan hukum,” tegasnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.