Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Jawa Barat telah menyebarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat terkait larangan pelaksanaan study tour atau karya wisata oleh sekolah ke luar Provinsi Jawa Barat.
Kebijakan ini, yang dikeluarkan oleh Gubernur Dedi Mulyadi, membuat sejumlah kepala sekolah merasa dilema.
Lukman, Pengawas SMA KCD Pendidikan Wilayah III, menjelaskan bahwa larangan study tour ini telah ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar bahkan sebelum Dedi Mulyadi resmi dilantik sebagai Gubernur Jawa Barat untuk periode 2025-2030.
“Tentu kami mendukung kebijakan Pak Gubernur yang melarang adanya study tour. Tinggal menyesuaikan implementasi kebijakan itu,” kata Lukman.
Pengecualian untuk SMK
Surat Edaran tersebut mengecualikan kegiatan kunjungan industri bagi siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Hal ini karena kunjungan industri merupakan bagian integral dari kurikulum SMK.
“Di tingkat SMK, kunjungan industri memang diperbolehkan. Tujuannya untuk mendekatkan siswa ke dunia industri sebagai bagian dari pembelajaran,” jelas Lukman.
Larangan untuk Jenjang Lain
Untuk jenjang sekolah lainnya, kegiatan study tour tetap dilarang sesuai dengan isi SE. Jika ada sekolah yang berniat melaksanakan kegiatan serupa, mereka diminta untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan Disdik Jabar.
“Apabila ada sekolah yang tetap melaksanakan kegiatan seperti ini, mereka bisa melapor ke Disdik Jabar untuk ditindaklanjuti. Sosialisasi ini penting agar tidak ada pelanggaran terhadap SE yang sudah diterima,” ujar Lukman.
Dilema Kepala Sekolah
Lukman mengakui bahwa menjelang kelulusan, banyak siswa kelas XII yang ingin merayakan dengan melakukan perjalanan ke luar kota. Namun, SE tersebut tetap harus dijalankan oleh pihak sekolah.
“Kami dari pihak sekolah tentu akan menjalankan SE ini. Semoga semua pihak di KCD Wilayah III dapat mematuhi aturan ini,” tambahnya.
Rojali, Koordinator Pengawas KCD Wilayah III, menekankan bahwa SE ini merupakan penegasan dari Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Penjabat Gubernur pada Mei 2024.
“Pak Gubernur menegaskan larangan ini, mengingat sudah ada SE dari Pj Gubernur pada Mei 2024. Semua kepala sekolah diminta untuk tidak mengadakan study tour ke luar Jawa Barat,” kata Rojali.
Rojali menyarankan agar sekolah mengganti kegiatan study tour dengan aktivitas positif melalui platform online, seperti teleconference dengan kampus atau institusi terkait.
“Semua kegiatan yang di luar Jawa Barat, termasuk studi kampus dan study tour, harus dibatalkan. Sebagai gantinya, kegiatan positif bisa dilakukan melalui platform online,” terangnya.
Rojali berharap semua pihak dapat mematuhi aturan ini dan melihat sisi positifnya, seperti mengajarkan kesederhanaan dan kepedulian terhadap mereka yang kurang mampu.
“Jika semua pihak mengikuti aturan ini, kita bisa melihat sisi positifnya, seperti mengajarkan kesederhanaan dan kepedulian terhadap mereka yang tidak mampu,” tutup Rojali.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.