Seorang wanita berinisial SA (24) melaporkan teman kencannya, pria berinisial K (27), ke polisi setelah motor miliknya dibawa kabur oleh pelaku.
Kejadian ini terjadi saat korban dan pelaku menginap di salah satu apartemen di Kota Bekasi pada Oktober 2024.
Awal Pertemuan melalui Aplikasi
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menjelaskan bahwa korban dan pelaku berkenalan melalui aplikasi Telegram.
Setelah beberapa kali berkomunikasi, mereka sepakat untuk bertemu di sebuah apartemen di Kota Bekasi.
“Awal kejadian, korban berkenalan dengan pelaku lewat aplikasi Telegram. Selanjutnya, pelaku mengajak korban untuk bertemu,” kata Binsar dikutip, Selasa (11/3/2025).
Motor Dibawa Kabur Saat Korban Tertidur
Saat korban tertidur, pelaku menghilang dari unit apartemen yang mereka sewa. Korban kemudian menyadari bahwa kunci motornya telah hilang, dan motor miliknya pun dibawa kabur oleh pelaku.
“Korban menemukan pelaku sudah tidak ada, dan kunci serta motor miliknya ikut hilang. Awalnya, korban mencoba mencari pelaku secara pribadi, namun tidak berhasil. Akhirnya, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi Kota,” ujar Binsar.
Pelaku Berhasil Ditangkap
Setelah melakukan penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap pelaku pada Senin (10/3/2025) malam. Pelaku diamankan di kawasan Kota Bekasi, tempatnya bekerja.
“Unit Ranmor melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan pada pukul 19.00 WIB dan dibawa ke Mako Polres Metro Bekasi Kota,” jelas Binsar.
Motor Dijual via Facebook
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual motor korban melalui Facebook dengan harga murah, yaitu Rp 5 juta.
“Motor korban sudah dijual melalui Facebook. Dijual seharga Rp 5 juta,” tutur Binsar.
Saat ini, polisi masih melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengembangan kasus.
“Kami masih menyelidiki dan mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat,” tambah Binsar.
Peringatan untuk Pengguna Aplikasi Kencan Online
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, terutama pengguna aplikasi kencan online, untuk selalu berhati-hati dalam bertemu dengan orang yang baru dikenal.
Polisi juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dan selalu memastikan keamanan diri saat bertemu dengan orang asing.
Dengan ditangkapnya pelaku, diharapkan korban dapat memperoleh keadilan dan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam berinteraksi di dunia maya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.