Kapolres Bekasi: Permintaan THR dengan Paksaan Masuk Tindak Pidana

Kapolres Metro Bekasi Kombespol Mustofa
Kapolres Metro Bekasi Kombespol Mustofa

Polres Metro Bekasi mengimbau para pengusaha dan instansi pemerintah untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dari anggota Organisasi Masyarakat (Ormas), baik secara tersurat maupun tersirat.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menegaskan bahwa permintaan THR dengan cara paksa termasuk tindak pidana pemerasan yang diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Permintaan THR dengan paksaan sudah termasuk tindak pidana pemerasan, baik terhadap perorangan maupun institusi. Ini melanggar hukum,” ujar Mustofa, baru-baru ini.

Pasal 368 KUHP mengatur pemerasan yang dilakukan secara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan kekerasan.

Mustofa meminta masyarakat, terutama pengusaha dan instansi, untuk segera melapor ke aparat penegak hukum jika ada pihak yang memaksa.

“Jika ada ormas yang melakukan pemerasan atau tindakan premanisme, segera laporkan ke kantor Polsek terdekat atau hubungi call center 110 dengan melampirkan bukti-bukti yang ada,” imbaunya.

Imbauan ini diberikan untuk menciptakan suasana kondusif selama Ramadan dan menjelang Idulfitri, sekaligus menjaga iklim investasi yang berkembang di wilayah Bekasi.

Mustofa menekankan bahwa tindakan premanisme tidak hanya merugikan pengusaha, tetapi juga merusak citra ormas itu sendiri.

Lebih lanjut, Kapolres akan berkoordinasi dengan Bupati Bekasi untuk memberikan imbauan serupa kepada ormas di Kabupaten Bekasi. “Kami akan berkoordinasi dengan Pemda untuk mencegah tindak pidana premanisme. Jika ormas memiliki kebutuhan mendesak, sebaiknya berkomunikasi dengan cara baik-baik kepada lembaga atau instansi terkait,” jelasnya.

Mustofa juga mengingatkan agar pengusaha dan instansi tidak melayani permintaan THR dari ormas.

“Kami mengimbau agar permintaan THR dari ormas tidak usah dilayani. Segera laporkan ke kami atau Pemda jika ada tekanan,” tandasnya.

Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak pidana pemerasan dan premanisme, sekaligus menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang perayaan Idulfitri.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *