Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, berencana mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pencemaran lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Donny menyatakan bahwa keputusan untuk mengajukan gugatan praperadilan akan diambil setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
“Ini sedang dikaji oleh penasihat hukum saya. Jika dianggap perlu, langkah hukum akan dilakukan secara maksimal,” ujar Donny dalam konferensi pers di Kantor DLH Kabupaten Bekasi, Rabu (19/3/2025).
Praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan penetapannya sebagai tersangka. Donny mempertanyakan alasan penetapannya, mengingat persoalan di TPA Burangkeng telah terjadi sejak tahun 2023.
“Praperadilan ini untuk menguji apakah penegakan hukum sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tambahnya.
Sebelumnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menetapkan Donny sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran air sungai di sekitar TPA Burangkeng.
Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, menjelaskan bahwa Donny diduga melanggar ketentuan pengelolaan sampah karena tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).
Pelanggaran ini dianggap menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan kerusakan lingkungan.
Donny diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain kasus TPA Burangkeng, Tim PPNS KLH juga sedang menyelidiki dugaan tindak pidana di TPA Sampah Ilegal Limo di Depok dan TPA Rawa Kucing di Tangerang.
Dalam kasus TPA Limo, KLH telah menetapkan satu tersangka berinisial S yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Mabes Polri.
Sementara itu, untuk kasus TPA Rawa Kucing, Tim PPNS sedang memenuhi petunjuk Jaksa (P-19) dari Kejaksaan Agung sebelum berkas perkara dikirim kembali ke Jampidum Kejagung RI.
Praperadilan yang diajukan oleh Donny menjadi langkah hukum untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan secara adil dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.