Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan bahwa pelayanan publik di Kantor Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, tetap berjalan normal meski kepala desa setempat, AR, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) pagar laut.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan AR sebagai satu dari sembilan tersangka dalam kasus pemalsuan 93 dokumen SHM di kawasan pesisir Segarajaya.
“Pada prinsipnya pelayanan publik tetap berjalan meskipun kepala desa sedang terjerat kasus hukum,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, di Cikarang, Minggu (13/4/2025).
Rahmat mengaku pihaknya belum memperoleh informasi lengkap terkait kasus hukum yang melibatkan kepala desa dan beberapa perangkat desa lainnya. Namun demikian, Pemkab Bekasi menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Sebagai bentuk tindak lanjut, DPMD berencana melakukan kunjungan langsung ke Kantor Desa Segarajaya untuk melakukan asesmen terhadap kebutuhan pelayanan dan memastikan pelayanan publik tetap optimal.
“Kami akan ambil langkah-langkah strategis untuk mengatasi situasi ini, terutama jika ada kekosongan jabatan atau gangguan operasional akibat kasus hukum tersebut. Untuk sementara, kami akan rumuskan saat kunjungan besok,” jelasnya.
Dari sembilan tersangka yang ditetapkan oleh Bareskrim, beberapa di antaranya merupakan aparatur Desa Segarajaya. Selain AR, tersangka lainnya adalah JM (Kasi Pemerintahan) serta Y dan S, yang merupakan staf desa.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas tata kelola aset negara dan kepemilikan lahan di wilayah pesisir Kabupaten Bekasi.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.