Seorang ayah tiri di Kabupaten Bekasi, berinisial M, ditangkap polisi setelah terbukti merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 13 tahun hingga hamil.
Aksi bejat ini dilakukan secara berulang sejak Desember 2024 hingga April 2025.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menyampaikan bahwa pelaku ditangkap pada Kamis (10/4/2025) setelah korban mengaku mengalami keterlambatan datang bulan.
“Korban mengaku kepada ibunya bahwa ia sudah beberapa kali dirudapaksa oleh ayah tirinya. Setelah dilakukan tes kehamilan, hasilnya positif,” ujar Mustofa dalam konferensi pers di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi, Senin (14/4/2025).
Kejahatan Terjadi di Kontrakan dan Disertai Ancaman
Dari hasil pemeriksaan, aksi tersebut dilakukan pelaku di kontrakan mereka yang berada di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi.
Pelaku bahkan mengancam akan membunuh ibu korban jika korban tidak menuruti keinginannya.
“Pelaku melakukan aksinya seminggu sekali. Korban diancam tidak akan disekolahkan dan ibunya akan dibunuh jika menolak,” ungkap Mustofa.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu potong sweater lengan panjang warna biru, elana panjang jenis chinos warna krem dan asil visum et repertum.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal untuk pelaku adalah 15 tahun penjara.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ini adalah kejahatan berat yang harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Mustofa.
Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya para orangtua, untuk lebih waspada dan memperhatikan lingkungan terdekat, karena kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak seringkali terjadi di lingkungan keluarga sendiri.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.