Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran nasional, yang mewajibkan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah melakukan penyesuaian anggaran, termasuk pembatasan perjalanan dinas, penghematan penggunaan listrik dan air, serta pengurangan aktivitas non-prioritas.
Kebijakan ini turut berdampak pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, yang harus menyesuaikan alokasi anggaran guna menjaga efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.
Penyesuaian Anggaran dan Kewaspadaan Fiskal
Sejumlah langkah strategis telah disiapkan oleh Pemkab Bekasi, antara lain menyesuaikan target pendapatan daerah dan belanja program prioritas, termasuk pengurangan kegiatan yang tidak masuk dalam skala pembangunan strategis. Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, memastikan bahwa kondisi keuangan daerah saat ini masih stabil dan tidak membutuhkan opsi pinjaman dari pihak bank.
“Sampai saat ini, tidak ada pengajuan pinjaman. Keuangan daerah masih berjalan normal seperti biasa,” tegas Ade dikutip, Rabu (30/4/2025).
Kondisi keuangan memang menuntut kehati-hatian, mengingat SiLPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) tahun 2024 yang ditargetkan Rp700 miliar, namun hanya tersisa sekitar Rp300 miliar.
Kontribusi Besar, Dana Transfer Minim
Kabupaten Bekasi dikenal sebagai kawasan industri terbesar di Asia Tenggara dengan lebih dari 7.000 perusahaan, memberikan kontribusi ke kas negara mencapai Rp45 triliun per tahun dari pajak industri. Ironisnya, dana transfer pusat ke Kabupaten Bekasi hanya berkisar ratusan miliar rupiah per tahun.
Pemkab Bekasi berharap ada kebijakan lebih adil dari pemerintah pusat, seperti pemberian dana transfer setara 10 persen dari total pajak industri, guna memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam mendukung program pembangunan.
Potensi Pajak Daerah Mulai Dimaksimalkan
Di tengah keterbatasan anggaran, Pemkab Bekasi tetap optimis. Salah satu penguatan fiskal datang dari program relaksasi pajak kendaraan bermotor oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang memberikan diskon tinggi dan pemutihan sejak 20 Maret hingga 30 Juni 2025.
Hingga akhir Maret, pendapatan dari opsen pajak kendaraan telah mencapai Rp140,33 miliar, dengan target total kontribusi hingga Rp701 miliar dari program ini.
Selain itu, realisasi penerimaan daerah dari sektor pajak lainnya juga mencatat pertumbuhan, di antaranya:
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Rp150,1 miliar (11,79%)
- PBB-P2: Rp68,1 miliar (8,25%)
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu: Rp201,1 miliar (24,20%)
- Pajak Reklame: Rp5,89 miliar (19,49%)
- Pajak Air Tanah: Rp2,32 miliar (17,87%)
- Pajak Sarang Burung Walet: Rp1,4 juta (70%)
- Pajak Mineral Non-Logam dan Batuan: Rp480,5 juta (16,02%)
- Langkah ke Depan: Efisiensi dengan Inovasi
Dengan strategi kolaborasi lintas sektor, optimalisasi pendapatan daerah, serta penguatan regulasi fiskal, Pemkab Bekasi optimistis mampu menjaga roda pemerintahan tetap berjalan stabil di tengah kebijakan efisiensi nasional.
“Kami terus berupaya menjalankan visi Kabupaten Bekasi Bangkit, Maju dan Sejahtera dengan memaksimalkan potensi lokal dan memperkuat sinergi bersama semua pihak,” tutup Bupati Ade.
(Advertorial)
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.