Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Bekasi Raya, Rachmat Hidayat, mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap dan memeriksa kejiwaan seorang pria bernama Roby Tanjung, yang diduga melakukan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis saat peliputan di sebuah kantor penyalur tenaga kerja ilegal di kawasan Plasa Bekasi Jaya, Senin (28/4/2025).
Dalam pernyataannya kepada media, Rachmat menilai tindakan Roby sebagai bentuk penghinaan terhadap profesi jurnalis sekaligus pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.
“Betul, kami mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku yang telah mengintimidasi rekan-rekan jurnalis. Kelakuannya dalam video sangat tidak pantas dan melecehkan profesi kami,” ujar Rachmat, Rabu (30/4/2025).
Video aksi Roby Tanjung yang viral di media sosial memperlihatkan sikap kasar dan intimidatif terhadap para wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya. Rachmat menegaskan bahwa tindakan tersebut sudah termasuk menghalang-halangi kerja pers, yang jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Apa yang dilakukan pelaku ini bukan hanya intimidasi, tapi sudah masuk pada pelecehan terhadap profesi jurnalis, bahkan bisa dibilang bentuk pengancaman,” tambahnya.
IJTI Bekasi Raya juga mendesak kepolisian melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku, guna memastikan kondisi mentalnya. Jika terbukti mengalami gangguan jiwa, Rachmat menyatakan bahwa pelaku harus segera mendapatkan perawatan medis. Namun jika tidak, proses hukum harus ditegakkan.
“Kalau tidak ada gangguan jiwa, maka proses pidana harus dijalankan. Jangan sampai ini dibiarkan dan berulang lagi,” tegas Rachmat.
Ia juga menyayangkan munculnya video lain dari pelaku yang justru menyudutkan para jurnalis dengan narasi provokatif, sehingga dinilai semakin memperkeruh situasi.
“Jangan sampai ada framing seolah-olah wartawan yang salah. Kita ini dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugas, dan masyarakat pun berhak tahu informasi yang benar,” ujarnya.
Rachmat menutup pernyataannya dengan meminta komitmen tegas aparat penegak hukum, agar kasus intimidasi seperti ini tidak kembali terjadi dan profesi jurnalis tetap terlindungi.
“Keselamatan jurnalis adalah prioritas. Polisi harus bertindak obyektif dan profesional dalam menyikapi kasus ini,” pungkasnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.