Bekasi  

“Omon-omon” Kajari Kota Bekasi di Kasus Korupsi Alat Olahraga Dispora

Gedung Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Foto: Gobekasi.id
Gedung Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Foto: Gobekasi.id

Ungkapan “omon-omon” yang kerap digunakan Presiden Prabowo Subianto untuk menyindir kinerja pejabat yang dianggap tidak memuaskan, tampaknya patut disematkan pada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Imran Yusuf, dalam penanganan dugaan kasus korupsi pengadaan alat olahraga oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi.

Sudah hampir satu tahun sejak kasus tersebut mencuat, namun penyelidikan yang melibatkan mantan Kepala Dispora, Ahmad Zarkasih—kini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan—belum kunjung tuntas. Bahkan publik mulai mempertanyakan komitmen Kejari Kota Bekasi yang berulang kali menjanjikan pengungkapan tanpa kejelasan.

Dalam pernyataan terbarunya pada Senin (5/5/2025), Imran Yusuf kembali menjanjikan kejutan. Ia mengatakan bahwa dalam dua minggu ke depan pihaknya akan menggelar konferensi pers dan membawa kasus ini ke ranah pengadilan.

“Saya menyatakan penanganan dugaan korupsi alat olahraga ini akan sampai ke pengadilan. Dan dua minggu lagi kami akan gelar konferensi pers terkait hasil penanganannya,” ujar Imran dalam diskusi bersama wartawan.

Namun, pernyataan itu bukan yang pertama. Pada 18 November 2024, Imran juga menyatakan hal serupa, namun hasil konkret tak kunjung terlihat.

Rp10 Miliar Anggaran, Dugaan Korupsi Separuhnya

Kasus ini bermula dari anggaran pengadaan alat olahraga Dispora tahun 2023 sebesar Rp21,1 miliar, di mana Rp10 miliar dialokasikan untuk pembelian alat olahraga rekreasi masyarakat. Pengadaan ini dilakukan dalam dua tahap melalui APBD murni dan APBD perubahan 2023, dengan vendor PT Cahaya Ilmu Abadi yang dipilih melalui E-Purchasing.

Rincian pengadaan mencakup berbagai perlengkapan seperti raket badminton (Rp2,8 miliar untuk 8.000 pcs), meja pingpong (Rp5,8 juta/unit), hingga bola-bola olahraga berbagai jenis. Total RAB sebesar Rp4,99 miliar dan realisasi pembayaran mencapai Rp4,97 miliar.

Namun, sejumlah RW di Kota Bekasi mulai mempertanyakan transparansi proyek setelah hanya menerima raket badminton, dan dalam jumlah yang tidak merata. Ini menjadi titik awal sorotan publik dan internal, termasuk dari Inspektorat Kota Bekasi.

Temuan Inspektorat: Harga Di-Mark Up, Barang Beli di Toko

Uji petik Inspektorat yang dilakukan pada Mei 2024 menemukan bahwa PT Cahaya Ilmu Abadi ternyata bukan produsen utama alat olahraga tersebut. Perusahaan justru membeli barang ke berbagai toko dan pengrajin dengan harga jauh lebih murah dari nilai kontrak.

Sebagai contoh Meja pingpong dibeli seharga Rp2,25 juta, namun dicantumkan senilai Rp5,8 juta. Bola olahraga dibeli dengan harga Rp80 ribu, namun dikontrak dengan nilai hingga Rp423 ribu. Pembelian ke pengrajin ES hanya tercatat Rp410 juta, jauh dari total anggaran hampir Rp5 miliar.

Keterlibatan Legislator, Dugaan Pokir Jadi Biang Kerok

Temuan Inspektorat juga mengarah pada keterlibatan oknum anggota DPRD Kota Bekasi, terutama dari Fraksi PDI Perjuangan. Disebutkan dua inisial anggota dewan, EW dan AI, yang diduga menjadi perantara antara PT Cahaya Ilmu Abadi dan Dispora.

Informasi yang diterima gobekasi.id menguatkan dugaan bahwa proyek pengadaan ini merupakan bagian dari pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD yang diarahkan ke Dispora.

“Ya itu (diduga) pokir, ada sejumlah dewan dari Fraksi PDI Perjuangan,” ujar sumber terpercaya yang tidak ingin disebutkan namanya.

Kajari Didesak Umumkan Tersangka

Forkum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (FORKIM) mendesak Kejaksaan Kejari Kota Bekasi segera mengumumkan nama tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat olahraga oleh dinas kepemudaan dan olahraga (Dispora) kota bekasi

Ketua Umum Forkim, Mulyadi menilai, proses yang dilakukan kejari kota bekasi dalam mengusut kasus alat olahraga terlalu lambat. Padahal, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak November 2024 lalu.

Mulyadi mengatakan Dalam UU KPK, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pasti telah didasari dari setidaknya temuan ada minimal dua alat bukti yang cukup. 

“Dengan demikian, semestinya perbuatan pidana serta konstruksi perkaranya sudah cukup terang untuk kemudian diidentifikasi pula siapa tersangka dari kasus ini,” kata Mulyadi, Selasa (6/5/2025) kepada gobekasi.

Apalagi, tambah mulyadi, sudah banyak sekali pihak-pihak yang silih berganti dipanggil ke Kejari Kota Bekasi untuk dimintai keterangan Dapat dipastikan petunjuk-petunjuk yang didapatkan oleh penyidik pasti tidak lah sedikit dari proses tersebut. 

“Harus disadari bahwa saat ini persepsi publik terhadap kinerja kejari kota bekasi tengah berada pada titik terendahnya akibat tudingan-tudingan salah satunya terkait dugaan politisasi perkara,” kata mulyadi

Kondisi ini menunjukkan bahwa kerja penindakan APH (Aparat Penegak Hukum) seharusnya mengambil peran sentral dalam agenda pemberantasan korupsi secara keseluruhan.

“Namun yang terjadi justru sebaliknya, permasalahn korupsi yang semakin mengkhawatirkan tidak lantas diikuti dengan upaya penindakan yang sepatutnya dilakukan secara serius,” tegas Mulyadi.

Mulyadi mengatakan, perlu ada instrumen APH (Aparat Penegak Hukum) yang tegas dan kuat di Kota Bekasi.

“Hal ini untuk memformulasikan agenda jangka panjang yang konkret dalam merumuskan substansi hukum antikorupsi yang lebih baik lagi,” pungkasnya

Aroma “Bancakan” dan Janji yang Tak Kunjung Terbukti

Dari data dan temuan di lapangan, aroma “bancakan anggaran” sangat kental dalam proyek ini. Mulai dari mark up harga, distribusi tidak merata, hingga keterlibatan pihak legislatif, semuanya menjadi sinyal kuat bahwa skandal ini jauh lebih dalam dari yang terlihat di permukaan.

Kini, masyarakat Kota Bekasi menanti apakah pernyataan Kajari kali ini benar-benar akan berujung pada pengadilan, atau hanya “omon-omon” yang kembali berulang.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *