Bekasi  

Alih Teknologi Pengolahan Sampah di Bantragebang Tidak Boleh Ditunda

Komarudi
Komarudin

Kota Bekasi – Pada 12 Juni 2025 lalu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan rencananya melanjutkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Bantargebang yang dibatalkan di era Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani.

Di depan 50 anggota dewan saat rapat paripurna, Tri memaparkan Pemerintah Kota Bekasi (Pemkot) Bekasi tengah memperbaiki konsep administrasi guna proses lelang. “Bulan depan (Juli 2025-red), konsep selesai. Mudah-mudahan PLTSa bisa segera dilanjutkan,“ katanyab kala itu.

Rencana ini mendapat dukungan dari Pemerhati Sosial Masyarakat dan Lingkungan Bantargebang, Komarudin terutama menyangkut butuhnya perhatian khusus perihal semakin menggunungnya sampah TPST Bantargebang dan TPA Sumurbatu.

Pengolahan sampah di kedua lokasi tersebut menurutnya sudah saatnya menerapkan tekhnologi pemusnahan sampah—bukan lagi penumpukan. Dari jumlah tonase 8000 ton per hari di Bantargebang dan 2000 ton per hari untuk TPA Sumurbatu diyakini akan menjadi persoalan rumit bila menggunakan cara open dumping atau sanitary landfill.

Penggunaan teknologi terbaru seperti RDF, PLTSa, ITF, INCENERATOR menjadi sangat wajib diperbanyak dan disegerakan dalam pengelolaan sampah di Bantargebang, agar setiap kedatangan sampah, langsung diolah habis sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.

Perkuat Perda

Momentum pembahasan Panitia Khusus (Pansus) 5 DPRD Kota Bekasi tentang revisi Peraturan Daerah (Perda) pengolahan sampah,  saran Komarudin semestinya dipergunakan sebaik mungkin oleh Pemkot Bekasi dengan memasukkan poin-poin serta pasal-pasal yang mendukung dasar hukum pemanfaatan tekhnologi pengolahan sampah di TPST Bantargebang dan TPA Sumurbatu.

Sejauh diketahui mantan anggota dewan dua periode ini, revisi Pansus 5 belum menyentuh klausul pemusnahan sampah dan masih berkutat di poin terdahulu yakni Reduce, Reuse dan Recycle atau 3R dimana hanya bertujuan meminimalkan limbah dan menghemat sumber daya.

Bila memang serius menyelesaikan persoalan sampah—tambah Komar–DPRD Kota Bekasi harus berani merubah orientasi dari di hulu yang endingnya menjadi Bank Sampah serta hilir menjadi Sanitary Landfill saja.

Perubahan Perda Pengolahan Sampah ungkap Komar semestinya sebagai turunan dari Perpres 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Di Perpres bahkan disebutkan, Pemerintah Daerah perlu menyusun regulasi turunan di tingkat daerah untuk mendukung implementasinya. “Artinya Perda Pengolahan Sampah harus memasukkan tentang itu,“tukasnya Senin (1/7/2025) pagi.

Batalnya proyek PLTSa di era Raden Gani bisa dimaklumi melalui pintu masuk itu. Maka itu, karena ini merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN), legal drafting DPRD harus menginput pasal khusus tentang penggunaan teknologi baru.

Dari sisi tehknis nantinya akan dibuat Peraturan wali kota tentang teknologi baru dimaksud berisi RDF, Insenarator, PLTSa dan lainya.

Seperti kita ketahui sebelumnya, pengolahan sampah berbasis teknologi di Bantargebang masih banyak terkendala soal regulasi dan dasar hukum  baik soal penggunaan teknologinya maupun pemanfaatan sampah sehingga kerap berpolemik soal status sampah sebagai aset dan beresiko hukum.

Selama Perda masih menyebut sampah sebagai aset, pemerintah kesulitan membenahi persoalan sampah dan menjadi sebuah keniscayaan saja.

Secara tegas, Komar mendukung langkah Wali Kota Bekasi melanjutkan rencana tersebut. Ia meyakini, masyarakat Kota Bekasi dan Bantargebang khususnya, mendukung penerapan tekhnologi sampah PLTSa dengan berlandaskan hukum.

“Kami percayakan penuh kepada DPRD dan Pemkot Bekasi untuk memenuhi dan merealisasikannya. Alih teknologi tak boleh  ditunda,”tutup Komarudin.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *