Kota Bekasi – Polemik tunjangan rumah fantastis anggota DPRD Kota Bekasi terus menuai sorotan publik. Pasalnya, di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit, para legislator tetap menikmati fasilitas hingga puluhan juta rupiah per bulan.
Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani, menegaskan pihaknya hanya menjalankan aturan yang sudah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 81 Tahun 2021.
“Pemberian tunjangan DPRD itu amanat aturan pemerintah. Kami hanya melaksanakan sesuai ketentuan,” ujar Lia, Selasa (9/9/2025).
Ia menekankan, jika ada perubahan besaran tunjangan, hal itu bukan kewenangan DPRD. “Kami ini pelaksana. Sampai saat ini Bekasi masih memakai Perwal yang lama,” tambahnya.
Di sisi lain, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, justru menyebut pihaknya masih menunggu arahan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelum melakukan penyesuaian.
“Kami ini bagian dari pemerintahan, jadi akan lihat dulu sikap DPRD provinsi dan bandingkan dengan daerah sekitar,” ucap Tri.
Meski begitu, ia mengaku mendengar suara publik. “Kami berempati, mendengar, dan merasakan betul keresahan warga,” kata Tri.
Berdasarkan Perwal Nomor 81 Tahun 2021, Ketua DPRD Kota Bekasi menerima tunjangan rumah Rp53 juta per bulan, Wakil Ketua Rp49 juta, dan anggota DPRD Rp46 juta.
Besaran tunjangan ini kian jadi polemik karena dinilai tidak sebanding dengan kondisi rakyat yang masih menghadapi masalah ekonomi, pendidikan, hingga layanan publik.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












