Bekasi  

Kursi Inspektorat Kota Bekasi Akhirnya Terisi, Tapi Masih Sementara

Kota Bekasi - Kantor Wali Kota Bekasi
Kantor Wali Kota Bekasi

Kota Bekasi – Setelah sempat menuai sorotan, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto akhirnya menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Daerah. Jabatan strategis pengawas internal pemerintah kota itu sebelumnya dibiarkan kosong pasca-rotasi besar-besaran terhadap 250 pejabat pada akhir Oktober lalu.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 800.1.3.1/5259/BKPSDM, yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi. Dalam surat itu, Amran, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat Daerah, resmi ditunjuk sebagai Plt Kepala Inspektorat Daerah.

“Terhitung mulai 30 September 2025 hingga 29 Januari 2026, saudara Amran menjalankan tugas sebagai Plt Kepala Inspektorat, di samping jabatannya sebagai Sekretaris Inspektorat,” ujar Sekretaris BKPSDM Henry Mayors, dalam keterangan tertulis, Jumat, 31 Oktober 2025.

Wali Kota Tri Adhianto mengakui masih ada beberapa posisi strategis di lingkungan pemerintahannya yang belum terisi pejabat definitif, termasuk Kepala BKPSDM dan Kepala Inspektorat Daerah. Untuk menutup kekosongan itu, ia berjanji akan segera menggelar proses open bidding atau lelang jabatan.

“Pengisian jabatan tetap harus melalui lelang, bukan jual beli,” kata Tri di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jumat siang. “Prosesnya nanti terbuka, ada pendaftaran, seleksi, dan tahapan lain. Mudah-mudahan segera bisa dilakukan.”

Sebelumnya, Tri melantik 250 pejabat eselon II, III, dan IV dalam rotasi besar pada Rabu, 29 Oktober 2025. Perombakan itu dilakukan untuk penyegaran birokrasi di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Namun, posisi Inspektur justru dibiarkan kosong setelah pejabat sebelumnya, Iis Wisynuwati, dipindah menjadi Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah.

Langkah itu sempat menuai kritik dari DPRD Kota Bekasi. Anggota Komisi I, Ii Marlina, menilai keputusan mengosongkan jabatan Inspektur di tengah serapan anggaran yang rendah—baru sekitar 50,7 persen hingga pertengahan Oktober—tidak tepat.

“Justru saat seperti ini, posisi Inspektur seharusnya diisi, bukan dibiarkan kosong,” katanya.

Kini, kekosongan itu memang sudah ditambal, tapi hanya sementara. DPRD menunggu janji Tri Adhianto untuk menuntaskan proses lelang jabatan, sembari memastikan tidak ada “kepentingan tersembunyi” di balik pergeseran posisi pengawas anggaran itu.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *