Bekasi  

Polisi Tangkap Sindikat Curanmor, Empat Pelaku Satu Keluarga 

Kota Bekasi - Polres Metro Bekasi Kota menggelar perkara pencurian kendaraan sepeda motor yang melibatkan empat pelakunya merupakan satu keluarga, Senin (3/11/2025). Foto: Septian/Gobekasi.id.
Polres Metro Bekasi Kota menggelar perkara pencurian kendaraan sepeda motor yang melibatkan empat pelakunya merupakan satu keluarga, Senin (3/11/2025). Foto: Septian/Gobekasi.id.

Kota Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.

Dalam pengungkapan ini, delapan pelaku ditangkap, empat di antaranya masih memiliki hubungan keluarga.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, kasus ini bermula dari aksi pencurian di area parkir Indomaret Margahayu, Bekasi Timur, yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

“Kejadian di Indomaret Margahayu, Bekasi Timur. Korban ini Saudari AS, 19 tahun, dan Saudara HF, 23 tahun. Saat itu mereka memarkir kendaraan, kemudian para pelaku datang menggunakan kunci T untuk mengambil motor tersebut,” kata Kusumo, Senin (3/11/2025).

Baca Juga: Sempat Umbar Tembakan ke Warga Saat Gagal Mencuri, Dua Curanmor Bersenpi Ditangkap di Bekasi

Korban kemudian melapor ke pihak kepolisian, dan setelah penyelidikan dilakukan, petugas berhasil menangkap para pelaku di kawasan Cibuntu, Cibitung, Kabupaten Bekasi pada Kamis (17/10/2025).

“Dilakukan penangkapan di daerah Cibuntu, Cibitung. Para pelaku ini adalah residivis yang sudah berulang kali melakukan kejahatan tersebut. Sudah puluhan kali, kebanyakan di Kota dan Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku menjual motor hasil curian dalam kondisi apa adanya ke sejumlah wilayah, seperti Jakarta Timur dan Karawang.

“Kendaraan dijual dalam kondisi apa adanya, antara lain dijual di Jakarta Timur dan juga dilepas di Karawang,” ucap Kusumo.

Polisi juga menyita tiga unit sepeda motor yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.

Baca Juga: Modus Ngamen, Dua Pelaku Curanmor di Bekasi Dibekuk Polisi Saat Beraksi

“Barang bukti ada tiga motor yang digunakan para pelaku. Mereka ini ada yang bersaudara, berasal dari Sumatera Selatan,” jelasnya.

Para pelaku diketahui beraksi secara berkelompok dengan peran masing-masing. Ada yang mengamati situasi, mengambil kendaraan, dan menjadi joki untuk membawa kabur hasil curian.

“Mereka tidak hanya beraksi malam hari, tetapi juga siang atau sore hari di tempat-tempat yang sepi dan minim pengawasan,” tutur Kusumo.

Meski beraksi beramai-ramai, para pelaku disebut tidak membawa senjata tajam saat menjalankan aksinya.

“Sementara pelaku dalam setiap aksi di lapangan tidak menggunakan senjata tajam atau yang lainnya,” tegasnya.

Dari delapan pelaku yang ditangkap, empat di antaranya ternyata masih memiliki hubungan darah.

“Ada empat orang yang masih bersaudara, kakak-adik, sementara yang lainnya teman mereka,” kata Kusumo.

Motif utama para pelaku, lanjut Kusumo, adalah karena faktor ekonomi.

“Mereka tidak ada pekerjaan lain, jadi melakukan ini untuk kebutuhan pokoknya,” ujarnya.

Para pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *