Bekasi  

Polisi Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Daftar G di Bekasi Selatan

Kota Bekasi - Samapta Polres Metro Bekasi Kota menangkap pria berinisial RR (23) dan barang bukti ribuan obat daftar G sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Jakasetia, Bekasi Selatan, Minggu (1/2/2026). Foto: Ist/Gobekasi.id.,
Samapta Polres Metro Bekasi Kota menangkap pria berinisial RR (23) dan barang bukti ribuan obat daftar G sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Jakasetia, Bekasi Selatan, Minggu (1/2/2026). Foto: Ist/Gobekasi.id.,

Kota Bekasi — Satuan Samapta Polres Metro Bekasi Kota menggagalkan upaya peredaran obat-obatan terlarang jenis daftar G di wilayah Bekasi Selatan, Minggu (1/2/2026) malam.

Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Jakasetia, petugas mengamankan seorang pria berinisial RR (23) yang diduga hendak melakukan transaksi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan permukiman.

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan observasi dan penyisiran oleh tim Samapta yang dipimpin langsung Kasat Samapta.

“Respons cepat atas laporan warga menjadi prioritas kami. Di lokasi, petugas menemukan tersangka dengan barang bukti ribuan butir obat keras yang disimpan dalam kantong plastik hitam,” kata Kusumo, Senin (2/2/2026).

Berita Bekasi Lainnya  Enam SMP Negeri di Kota Bekasi Tanpa Kepala Sekolah Definitif, DPRD Desak Disdik Bertindak

Dari tangan RR, polisi menyita 1.100 butir Tramadol, 400 butir Eximer, serta 90 butir Arfazolam. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi dan satu unit sepeda motor milik tersangka.

Jumlah barang bukti yang disita mengindikasikan peredaran obat keras tanpa izin edar tersebut tidak berskala kecil dan menyasar wilayah permukiman warga. Polisi menduga tersangka merupakan bagian dari jaringan distribusi obat daftar G ilegal di Kota Bekasi.

Kusumo menilai peredaran obat keras ilegal kerap menjadi pemicu persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat. Penyalahgunaan obat daftar G, menurut dia, sering berkaitan dengan meningkatnya aksi kekerasan jalanan dan tawuran remaja.

Berita Bekasi Lainnya  Bus TransPatriot Dijual, BUMD Diselamatkan atau Masalah Dipindahkan?

“Dengan memutus mata rantai peredaran ini, kami berharap situasi kamtibmas di wilayah Bekasi Selatan dan sekitarnya tetap terjaga,” ujarnya.

Saat ini RR beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

(Sufi P.A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *