Bekasi  

Polisi Gerebek Rumah Dijadikan Transaksi Peredaran Obat Daftar G di Kaliabang Tengah

Kota Bekasi - Petugas Polsek Bekasi Utara saat menggeledah sebuah rumah yang dijadikan pusat transaksi peredaran obat daftar G di Kaliabang, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Foto: Ist/Gobekasi.id.
Petugas Polsek Bekasi Utara saat menggeledah sebuah rumah yang dijadikan pusat transaksi peredaran obat daftar G di Kaliabang, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Kota Bekasi — Peredaran obat keras daftar G kembali terungkap di wilayah Kota Bekasi. Unit Narkoba Polsek Bekasi Utara berhasil membongkar praktik penjualan obat tanpa izin edar di Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan observasi lapangan oleh aparat kepolisian.

Kapolsek Bekasi Utara, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa timnya bergerak cepat hingga akhirnya mengamankan seorang pelaku berikut sejumlah barang bukti obat keras daftar G yang diduga hendak diedarkan.

“Obat daftar G merupakan obat keras yang peredarannya wajib menggunakan resep dokter. Penyalahgunaan obat ini sangat membahayakan, terutama di kalangan remaja,” ujar Tono, Rabu (25/2/2026).

Apa Itu Obat Daftar G?

Kota Bekais - Petugas Polsek Bekasi Utara saat menggeledah sebuah rumah yang dijadikan pusat transaksi peredaran obat daftar G di Kaliabang, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Foto: Ist/Gobekasi.id.
Petugas Polsek Bekasi Utara saat menggeledah sebuah rumah yang dijadikan pusat transaksi peredaran obat daftar G di Kaliabang, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Obat daftar G adalah kategori obat keras yang hanya boleh diperoleh dengan resep dokter. Biasanya ditandai dengan lingkaran merah dan huruf “G” pada kemasannya.

Penyalahgunaan obat jenis ini kerap terjadi karena harga relatif lebih murah dibanding narkotika, mudah disalahgunakan untuk efek halusinasi atau euforia, distribusi ilegal yang menyasar pelajar.

Dalam beberapa kasus, konsumsi berlebihan dapat memicu gangguan saraf, gangguan pernapasan, bahkan kematian.

Modus Peredaran yang Kerap Berulang

Kasus obat daftar G bukan kali pertama terjadi di wilayah Bekasi. Peredarannya kerap menyasar lingkungan padat penduduk dan menjadikan remaja sebagai target pasar.

Biasanya pelaku menjual secara eceran tanpa izin, baik melalui transaksi langsung maupun sistem pesan singkat.

Kaliabang Tengah sendiri merupakan kawasan permukiman dengan mobilitas tinggi. Jika tidak diawasi ketat, praktik semacam ini dapat berkembang menjadi jaringan yang lebih luas.

Proses Hukum Berjalan

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bekasi Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penindakan terhadap peredaran obat keras tanpa izin dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman pidana dan denda yang tidak ringan.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran obat-obatan terlarang di lingkungannya.

Pengungkapan ini menunjukkan dua hal yaitu tentang peran penting informasi masyarakat dalam memutus rantai peredaran. Masih adanya celah distribusi obat keras ilegal di tingkat lokal.

Penindakan aparat menjadi langkah awal. Namun pencegahan jangka panjang memerlukan kolaborasi lebih luas, termasuk pengawasan apotek, edukasi sekolah, dan peran orang tua.

Polsek Bekasi Utara menegaskan komitmennya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Namun perang melawan obat keras ilegal bukan hanya tugas kepolisian.

Tanpa kewaspadaan kolektif, obat daftar G bisa menjadi “pintu masuk” generasi muda ke penyalahgunaan zat yang lebih berbahaya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *