Bekasi  

Dibayangi Banjir 2,5 Meter, Warga PML Mengadu Soal Tanggul ke DPRD Bekasi

Kota Bekasi - Perwakilan warga PML mengadu ke DPRD Kota Bekasi untuk mendorong pembangunan tanggul untuk mengantisipasi ancaman banjir2,5 meter di wilayahnya. Foto: Ist
Perwakilan warga PML mengadu ke DPRD Kota Bekasi untuk mendorong pembangunan tanggul untuk mengantisipasi ancaman banjir2,5 meter di wilayahnya. Foto: Ist

Kota Bekasi — Ancaman banjir setinggi 2,5 meter masih menghantui warga Perumahan Pondok Mitra Lestari (PML). Proyek tanggul Kali Bekasi yang belum rampung sepanjang hampir setengah kilometer membuat ribuan warga diliputi kecemasan setiap musim hujan tiba.

Usai menggelar aksi damai, perwakilan warga mendatangi Komisi II DPRD Kota Bekasi untuk meminta percepatan penyelesaian proyek. Mereka mendesak dewan turun tangan sebagai fasilitator guna memecah kebuntuan yang sudah berlangsung bertahun-tahun.

Ketua RW 013 PML, M Fabil, menegaskan bahwa potensi banjir di wilayahnya bukan persoalan sepele.

“Ketinggiannya bisa 2,5 meter. Ini bisa jadi tragedi kemanusiaan. Itu yang saya ingatkan,” ujarnya usai rapat kerja bersama Komisi II.

Mandek di Sisa 492,46 Meter

Pembangunan tanggul di kawasan PML sejatinya masuk dalam program pengendalian banjir tahap pertama yang berjalan sejak 2021 hingga 2024. Namun proyek terhenti pada sisa sepanjang 492,46 meter.

Ketua Komunitas Peduli Sungai Cileungsi dan Cikeas (KP2C), Puarman, membeberkan penyebab utama mandeknya pembangunan. Status tanah di lokasi proyek masih tumpang tindih antara Perum Jasa Tirta II (PJT II) dan warga yang mengklaim memiliki sertifikat kepemilikan.

“Intinya ada status hukum yang belum selesai. Sekarang sedang dimintakan opini hukum ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” ungkapnya.

Menurut Puarman, kejelasan status lahan baru bisa dipastikan setelah opini hukum dari Kejati Jabar keluar. Setelah itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat memastikan legalitas kepemilikan dan pemerintah daerah bisa melakukan pembebasan lahan agar konstruksi dilanjutkan.

Ia menegaskan, pekerjaan fisik bukan menjadi kendala utama. Anggaran dari pemerintah pusat disebut telah tersedia.

“Tinggal pembebasan lahannya. Itu kewenangan pemerintah daerah,” tegasnya.

DPRD Siap Fasilitasi

Pekan depan, BPN dijadwalkan kembali berkoordinasi dengan Kejati Jabar. Komisi II DPRD Kota Bekasi juga berjanji menggelar rapat lanjutan dengan seluruh pihak terkait guna mempercepat solusi.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, menyatakan pihaknya siap menjadi jembatan komunikasi agar persoalan ini tidak terus menggantung.

“BBWSCC tadi menyampaikan, alokasi dana sudah ada. Tapi selesaikan dulu masalah tanahnya,” ujarnya.

Rapat tersebut turut dihadiri unsur Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi, BPN, serta Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane.

Latu menambahkan, BPN masih menunggu peta pembebasan lahan oleh PJT tahun 1959 sebagai dasar memastikan kepemilikan tanah. Jika nantinya lahan terbukti milik warga dan Pemkot Bekasi tidak mampu membebaskan menggunakan APBD, opsi pelimpahan ke pemerintah pusat terbuka.

“Kalau Pemkot tak sanggup, bisa diajukan ke pemerintah pusat agar seluruh proses pembebasan dan pembangunan ditangani pusat,” paparnya.

Bagi warga PML, waktu menjadi faktor krusial. Setiap musim hujan tanpa tanggul yang utuh berarti satu risiko besar yang belum terjawab. Hingga kini, sisa 492 meter itu bukan sekadar angka—melainkan garis batas antara rasa aman dan ancaman banjir besar berikutnya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *