Bekasi  

Jalan Rusak di Kabupaten Bekasi Bisa Jerat Pejabat Pidana, Polisi Ingatkan Ancaman 5 Tahun Penjara

Kabupaten Bekasi - Kondisi Jalan Rusak di Kabupaten Bekasi
Kondisi Jalan Rusak di Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bekasi — Ancaman jalan rusak di Kabupaten Bekasi bukan sekadar persoalan kenyamanan berkendara. Jika kelalaian perbaikan berujung pada kecelakaan hingga korban jiwa, pejabat berwenang sebagai penyelenggara jalan bisa dijerat pidana.

Peringatan tegas itu disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Bekasi, Sugihartono, Jumat (27/2/2026).

Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam Pasal 24 disebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Sementara ancaman sanksinya diatur dalam Pasal 273.

“Di pasal itu jelas penyelenggara jalan wajib segera untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan fatalitas atau kecelakaan lalu lintas,” ujar Sugihartono.

Ia menegaskan, apabila penyelenggara jalan lalai dan tidak melakukan perbaikan hingga menyebabkan korban, sanksi pidana dapat diberlakukan.

“Jika penyelenggara jalan abai tidak melakukan perbaikan sampai menyebabkan fatalitas, maka pada Pasal 273 ada sanksi pidana sampai 5 tahun penjara,” tegasnya.

Banyak Titik Rusak di Jalur Mudik

Satlantas Polres Metro Bekasi telah melakukan pendataan terhadap sejumlah titik jalan rusak di wilayah Kabupaten Bekasi. Data tersebut sudah disampaikan kepada pejabat berwenang di tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat.

Namun, berdasarkan hasil monitoring menjelang arus mudik Lebaran, masih ditemukan sejumlah ruas jalan dalam kondisi rusak dan berlubang.

Kerusakan terpantau di jalur nasional Pantura, mulai dari Tambun hingga Kedungwaringin, perbatasan Karawang. Selain itu, jalan kabupaten di Kalimalang juga masih terdapat lubang dengan kedalaman mencapai 20–30 sentimeter.

“Di Jalan Kabupaten di Kalimalang juga masih ada yang rusak. Lubang 20-30 sentimeter, kita sudah sampaikan itu. Ada juga yang sudah diperbaiki,” kata Sugihartono.

Lubang sedalam itu bukan hanya merusak kendaraan, tetapi juga berisiko memicu kecelakaan serius, terutama bagi pengendara roda dua yang mendominasi jalur tersebut.

Risiko Nyawa di Tengah Lonjakan Kendaraan

Kasatlantas menegaskan pihaknya akan kembali menginventarisasi seluruh titik kerusakan, khususnya yang menjadi jalur mudik. Lonjakan volume kendaraan saat musim mudik dinilai meningkatkan potensi kecelakaan apabila perbaikan tak kunjung dilakukan.

“Selalu kita ingatkan, kita akan inventarisir lagi titik-titik jalan rusak, kita sampaikan. Jika mereka abai ya mereka bisa dipanggil dan dijerat pidana,” ujarnya.

Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa infrastruktur bukan sekadar proyek fisik, melainkan menyangkut keselamatan warga.

Di balik setiap lubang jalan, tersimpan risiko bagi pekerja, pelajar, orang tua, hingga pemudik yang ingin pulang kampung dengan selamat. Polisi menegaskan, penegakan hukum dapat menjadi langkah terakhir jika kewajiban perbaikan diabaikan.

Sebab pada akhirnya, keselamatan pengguna jalan memang tanggung jawab bersama — namun berada di tangan penyelenggara yang diberi kewenangan untuk memastikan jalan tetap laik dan aman dilalui.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *