Bekasi  

DPRD dan Pemkot Bekasi Sepakati Raperda Penyertaan Modal BUMD, Dorong Kontribusi Nyata ke PAD

Kota Bekasi - Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi, didampingi Wakil Ketua I Nuryadi Darmawan dan Wakil Ketua III Puspa Yani menandatangani Raperda Penyertaa Modal BUMD yang disaksikan langsung Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Kamis (5/3/2026). Foto: Ist/Gobekasi.id.
Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi, didampingi Wakil Ketua I Nuryadi Darmawan dan Wakil Ketua III Puspa Yani menandatangani Raperda Penyertaa Modal BUMD yang disaksikan langsung Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Kamis (5/3/2026). Foto: Ist/Gobekasi.id.

Kota Bekasi – Penguatan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali menjadi sorotan dalam Rapat Paripurna yang digelar DPRD Kota Bekasi pada Kamis (5/3/2026).

Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kota Bekasi menandatangani kesepakatan bersama terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada BUMD.

Rapat yang berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Kota Bekasi itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi, didampingi Wakil Ketua I Nuryadi Darmawan dan Wakil Ketua III Puspa Yani.

Hadir pula Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, jajaran Sekretaris Daerah, pejabat eselon II dan III Pemerintah Kota Bekasi, serta direksi BUMD se-Kota Bekasi.

Dalam pembukaan rapat, Sardi Efendi menegaskan agenda utama sidang paripurna tersebut adalah penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) 8 sekaligus penandatanganan kesepakatan terkait Raperda penyertaan modal daerah.

Tindak Lanjut Temuan BPK

Raperda tentang penyertaan modal ini disusun sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Buku 2024.

Regulasi tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa setiap investasi pemerintah daerah ke BUMD memiliki dasar hukum yang jelas serta mekanisme pengelolaan yang akuntabel.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat peran BUMD dalam mendukung pembangunan daerah.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, menekankan bahwa BUMD tidak hanya berfungsi sebagai entitas bisnis milik daerah, tetapi juga harus memberikan dampak nyata bagi ekonomi lokal dan pelayanan publik.

Menurutnya, penguatan regulasi penyertaan modal harus diikuti dengan peningkatan kualitas tata kelola perusahaan.

“Melalui penetapan Perda ini, saya berharap seluruh direksi BUMD dapat melakukan tata kelola yang baik, terus berinovasi di tengah keterbatasan fiskal, serta mampu berkontribusi melalui pemberian dividen kepada Pendapatan Asli Daerah,” kata Tri.

Dorong Kemandirian Fiskal Daerah

Tri menambahkan, keberadaan BUMD diharapkan mampu menjadi salah satu sumber penguatan fiskal daerah.

Kontribusi dividen dari perusahaan daerah dinilai penting untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan.

Dengan dukungan regulasi yang lebih kuat, pemerintah berharap BUMD di Kota Bekasi dapat berkembang lebih profesional, adaptif terhadap dinamika ekonomi, serta mampu bersaing di tengah keterbatasan anggaran daerah.

Rapat paripurna ditutup dengan prosesi penandatanganan kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi sebagai simbol sinergi antarlembaga.

Menutup sambutannya, Tri Adhianto menyampaikan pantun bernuansa optimisme terhadap masa depan BUMD di Kota Bekasi.

“Pergi ke alun-alun di pagi hari, Kota Bekasi bersih dan berseri. Penyertaan modal sudah disetujui, BUMD berinovasi, PAD pun mandiri.”

Ia juga memberikan apresiasi kepada Pansus 8 DPRD Kota Bekasi yang dinilai telah bekerja secara objektif dalam membahas pasal demi pasal dalam Raperda tersebut hingga mencapai kesepakatan bersama.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *