Kota Bekasi — Di tengah sorotan aparat penegak hukum, dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Bekasi justru tampil di panggung penghargaan.
Kontras ini memunculkan ironi: antara dugaan persoalan hukum yang belum tuntas dan pengakuan formal atas kinerja yang dinilai “sangat baik”.
Dua entitas yang dimaksud adalah PT Mitra Patriot dan Perumda Tirta Patriot—keduanya tengah terseret dalam perkara berbeda yang kini masih berproses.
Dua Kasus, Satu Sorotan
Kasus pertama berkaitan dengan dugaan persoalan Bus Trans Patriot di tubuh PT Mitra Patriot, yang kini memasuki tahap pendalaman oleh Ditkrimsus Tipidkor Polda Metro Jaya.
Sementara itu, kasus kedua menyasar dugaan penjualan pipa milik PDAM Tirta Patriot Cabang Poncol.
Proses hukum perkara PDAM ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Kepala Seksi Intelijen, Ryan Anugrah, memastikan bahwa penanganan kasus masih berjalan sesuai prosedur.
Belum ada putusan. Belum ada kepastian hukum. Namun, penilaian publik sudah terbentuk.
Panggung Penghargaan di Tengah Badai
Di saat bersamaan, kedua BUMD itu justru meraih penghargaan dalam ajang TOP BUMD Awards 2026 yang digelar di Hotel Raffles Jakarta, Senin (13/4/2026).
PT Mitra Patriot memperoleh predikat Bintang 4 (Sangat Baik). Direktur utamanya, David Hendradjid Rahardja, juga diganjar penghargaan TOP CEO BUMD 2026.
Sementara Perumda Tirta Patriot melangkah lebih jauh dengan meraih predikat Bintang 5—level tertinggi dalam ajang tersebut. Direktur Utama Ali Imam Faryadi turut dinobatkan sebagai TOP CEO BUMD 2026.
Ajang ini diselenggarakan oleh Majalah Top Business bersama Institut Otonomi Daerah.
Kinerja atau Sekadar Formalitas
Penghargaan tersebut langsung menuai kritik. Aktivis antikorupsi Willy Shadli mempertanyakan dasar penilaian yang digunakan.
“Kalau bicara penghargaan, tentu menyangkut kinerja. Tapi berapa kontribusi nyata ke PAD?” ujarnya.
Sorotan ini bukan tanpa dasar. Kedua BUMD diketahui telah menerima penyertaan modal dari pemerintah daerah—Rp5 miliar untuk PT Mitra Patriot dan Rp10 miliar untuk PDAM Tirta Patriot.
Namun, menurut para pengkritik, kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum signifikan.
“Modal terus disuntik, tapi hasilnya belum terlihat,” kata Willy.
Antara Citra dan Realitas
Pengamat politik Akmal Fahmi melihat fenomena ini sebagai potensi strategi pencitraan di tengah tekanan hukum.
“Penghargaan bisa jadi bagian dari branding. Tapi dalam situasi seperti ini, justru kontraproduktif,” ujarnya.
Dalam logika komunikasi publik, penghargaan seharusnya memperkuat legitimasi. Namun ketika diberikan di tengah dugaan kasus, efeknya bisa berbalik—memicu skeptisisme.
Alih-alih memperbaiki citra, penghargaan justru menimbulkan pertanyaan baru: apakah indikator penilaian benar-benar mencerminkan integritas?
Risiko Delegitimasi
Kritik paling tajam menyasar potensi dampak terhadap penegakan hukum. Pemberian penghargaan kepada entitas yang tengah disorot dinilai dapat menciptakan persepsi bias.
“Ini bisa dianggap melecehkan proses hukum,” kata Willy.
Meski secara formal tidak ada larangan memberikan penghargaan kepada perusahaan yang sedang diperiksa, secara etik hal tersebut membuka ruang konflik persepsi. Apalagi jika transparansi penilaian tidak dijelaskan secara rinci.
Ujian Tata Kelola
Kasus ini pada akhirnya melampaui dua perusahaan daerah. Ia menjadi cermin tata kelola BUMD secara keseluruhan.
Apakah keberhasilan diukur dari laporan administratif dan presentasi korporasi? Ataukah dari kontribusi nyata, transparansi, dan integritas?
Di tengah proses hukum yang berjalan, penghargaan yang datang justru mempertegas jurang antara citra dan realitas.
Pertanyaan pun mengemuka: ketika penghargaan dan dugaan kasus berjalan beriringan, mana yang seharusnya dipercaya publik?
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












