Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota melaporkan keberhasilan mengungkap sedikitnya 80 kasus peredaran narkotika dan obat keras ilegal hanya dalam kurun waktu empat bulan pertama di tahun 2026 (Januari–April).
Dalam operasi besar-besaran ini, sebanyak 98 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Data ini menjadi alarm keras bagi warga Kota Bekasi mengenai masifnya peredaran barang haram tersebut di lingkungan sekitar.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, merinci bahwa dari 80 kasus yang ditangani, sebanyak 31 kasus berkaitan dengan narkotika dan 49 kasus sisanya menyasar peredaran obat keras atau obat berbahaya (Okerba).
“Dari seluruh kasus, kami menetapkan 98 tersangka. Rinciannya, 37 tersangka kasus narkotika dan 61 tersangka kasus obat keras,” ujar Kusumo saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (17/4/2026).
Barang bukti yang berhasil diamankan pun tergolong fantastis secara kuantitas diantaranya ganja 45,8 Kilogram, sabu 883,65 Gram, ekstasi 71 Butir, tembakau sintetis 759,55 Gram dan obat keras 271.680 Butir.
Dengan total nilai barang bukti mencapai Rp2,57 miliar, kepolisian mengestimasi telah menyelamatkan lebih dari 62 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Satu hal yang menjadi sorotan dalam pengungkapan kali ini adalah pergeseran strategi para pengedar.
Jika sebelumnya mereka sering memanfaatkan warung atau toko sewaan sebagai kedok, kini mereka beralih ke metode yang lebih rapi dan sulit terdeteksi.
Para pelaku kini lebih banyak menggunakan sistem Cash on Delivery (COD) atau metode “Drop Titik”.
“Sebagian besar menggunakan metode COD. Bisa pelaku yang mendatangi pembeli, atau barang ditaruh di suatu tempat (titik tertentu) lalu diambil oleh pembeli berdasarkan koordinat yang diberikan,” ungkap Kusumo.
Berdasarkan data kepolisian, kasus-kasus ini tersebar merata di beberapa wilayah di Kota Bekasi yang masuk dalam radar pengawasan ketat, antara lain Bekasi Barat, Bekasi Timur, Pondok Gede, Jatisampurna dan Bekasi Selatan.
Para tersangka kini terancam hukuman berat. Untuk kasus narkotika, polisi menjerat dengan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sementara untuk peredaran obat keras, pelaku dijerat UU No. 17 tentang Kesehatan dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












