MUI Kota Bekasi Tak Melarang Pelaksanaan Salat Tarawih Berjamaah

  • Bagikan
MUI Kota Bekasi Haramkan Pasien Suspect Corona Salat Berjamaah di Masjid
Ilustrasi salat berjamaah di masjid

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi tidak melarang adanya pelaksanaan salat tarawih secara berjamaah di masjid dan mushola pada aat Ramadan tahun ini.

Hal ini menyusul adanya penurunan penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi. Apalagi, pada tahun 2020 lalu Pemerintah Kota Bekasi juga memperbolehkan pelaksanaan salat Ied.

Ketua MUI Kota Bekasi, KH Mi’ran Syamsuri, mengatakan pada tahun lalu wilay Bekasi juga melaksanakan sholat Ied. Maka, untuk tahun ini, ia menilai alangkah baiknya jika tarawih berjamaah juga dapat dilaksanakan.

“Melihat tahun lalu diperbolehkan sholat Ied dan masyarakat sudah terbiasa melaksanakan salat, saya kira untuk pelaksanaan tarawih tahun ini, alangkah baiknya kalau diperbolehkan berjamaah,” kata Mi’ran, Rabu (31/3/2021).

Dia menerangkan, pihaknya kini tengah menggodok aturan bersama pemerintah setempat. Adapun, untuk ibadah ramadan tahun lalu, sholat Tarawih berjamaah tak diperbolehkan.

“Tahun lalu enggak boleh tarawihnya, tapj solat Ied boleh tahun lalu. Setelah itu, masyarakat sudah terbiasa melaksanakan kegiatan sholat di masjid,” terang dia.

Kendati begitu, apabila Pemkot mengumumkan aturan terkait tarawih. Maka, protokol kesehatannya harus diperketat dan masyarakat harus dapat memahami.

“Prokes itu harus dilaksanakan. Biasanya memang kalau awal-awal kan banyak yang solat tarawih di masjid ya. Jadi harus diperhatikan,” pungkasnya.

(SHY)

  • Bagikan