Pemerintah Kota Bekasi bakal menindak tegas pelanggar Pemberlakuan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tindakan tegas itu mulai dengan denda dan saksi lainya. Sebab, PSBB tahap 3 di Kota Bekasi akan berlaku hingga 26 Mei mendatang.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menegaskan, dalam PSBB tahap 3 di wilayahnya, pemerintah mulai memberlakukan sanksi administratif kepada semua pelanggar yang enggan mengikuti aturan. Hal ini menyusul masih terdapat pengusaha dan perorangan yang tidak mengindahkan aturan pemerintah.
“Kita tidak akan main – main, dan akan memberikan sanksi tegas,” katanya, Kamis (14/5/2020).
Payung hukum perihal sanksi itu berdasarkan Perwal Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2020 yang terbit hari ini, Sanksi dimulai dari teguran lisan, sanksi sosial, dan denda dengan nilai hingga puluhan juta, sampai penyegelan tempat usaha.”Tentunya kita kordinasi dengan Forkompinda,” ujarnya.
Rahmat berharap dengan adanya perpanjangan PSBB ini, semakin meningkat kesadaran untuk para warga Kota Bekasi, dimaksudkan dengan adanya sanksi tegas ini, agar warga memahami akan bahayanya wabah ini, sehingga memutus mata rantai penyebaran Covid 19 ini.
“Lihat saja di web Corona Kota Bekasi, jumlah positif sudah banyak, dan kita terus mentracking keluarga terdekat Pasien Positif agar segera ditindak, beberapa tes PCR kita sebar di titik PSBB, termasuk stasiun, san juga di pasar pasar yang ada di Kota Bekasi, dan menghasilkan terpapar positif.” tegasnya.
(YUN)
Adapun warga yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi sebagai berikut :
- Warga tidak pakai masker saat keluar rumah
– teguran lisan atau tertulis
– wajib membersihkan fasilitas umum
– denda maksimal Rp250 ribu
- Institusi pendidikan menggelar kegiatan belajar
– teguran tertulis
- Menggelar aktivitas kerja pada bidang usaha yang dilarang beroperasi saat PSBB
– penyegelan tempat kerja
– denda maksimal Rp10 juta
- Bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi tidak menjalankan protokol kesehatan
– teguran tertulis
– denda maksimal Rp50 juta
- Tempat makan yang melayani makan di tempat dan-atau tidak menerapkan protokol kesehatan
– penyegelan tempat makan
– denda maksimal Rp10 juta
- Hotel yang membiarkan kegiatan berkerumun; tidak menutup fasilitas yang menciptakan kerumunan; dan tidak menerapkan protokol kesehatan
– penyegelan hotel
– denda maksimal Rp50 juta
- Tempat hiburan dan kepariwisataan yang masih beroperasi atau tidak menerapkan protokol kesehatan
– penyegelan tempat hiburan
– denda maksimal Rp50 jta
- Usaha konstruksi tidak membatasi jumlah pekerja atau tidak menerapkan protokol kesehatan
– teguran tertulis
– denda maksimal Rp50 juta
– penyegelan kegiatan konstruksi (jika masih melanggar)
- Rumah ibadah yang menyelenggarakan kegiatan keagamaan
– teguran tertulis
- Melakukan kegiatan di tempat umum dengan jumlah peserta lebih dari lima orang
– teguran lisan dan teguran tertulis
– wajib membersihkan fasilitas umum
– denda maksimal Rp250 ribu
- Menggelar kegiatan sosial dan budaya di tempat umum
– kerja sosial
– denda maksimal Rp10 juta
- Pusat perbelanjaan yang melanggar pembatasan jam operasional
– teguran tertulis
– penyegelan tempat usaha (apabila masih melanggar)
- Jumlah penumpang mobil pribadi melebihi 50 persen kapasitas mobil
– denda maksimal Rp1 juta
– wajib membersihkan fasilitas umum
– mobil ditahan di kantor kelurahan atau kantor kecamatan selama 1 x 24 jam
- Pemotor yang membonceng penumpang tidak satu KTP atau tidak mengunakan masker
– denda hingga Rp250 ribu
– wajib membersihkan fasilitas umum
– kendaraan ditahan 1 x 24 jam
- Ojol yang melanggar ketentuan membawa penumpang
– denda maksimal Rp150 ribu
– wajib membersihkan fasilitas umum
– kendaraan ditahan 1 x 24 jam
- Angkutan barang dan angkutan umum yang membawa kapasitas di atas 50 persen, tidak menggunakan masker dalam kendaraan, dan -atau tidak mengindahkan jam operasional
– denda maksimal Rp500 ribu
– wajib membersihkan fasilitas dan sarana umum
– kendaraan ditahan