Bekasi  

100 Warga Terciduk Langgar Prokes

Penindakan sanksi administratif oleh hakim kepada pelanggar prokes ditengah pemberlakuan PPKM, Rabu (10/2/2021). Foto: (Ist)
Penindakan sanksi administratif oleh hakim kepada pelanggar prokes ditengah pemberlakuan PPKM, Rabu (10/2/2021). Foto: (Ist)

Sebanyak 100 orang warga terciduk melanggar protokol kesehatan di Kota Bekasi.

Pelanggaran mereka ditemui saat petugas melakukan Operasi Yustisi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Petugas gabungan menggelar operasi yustisi kepada seluruh pengguna jalan di dua wilayah kecamatan tersebut.

Pengendara sepeda motor dan mobil diberhentikan. Kebanyakan mereka melanggar lantaran tidak mengenakan masker saat di luar rumah.

Kabbag Humas Pemerintah Kota Bekasi, Sajekti Rubiah mengatakan operasi ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat ditengah wabah Covid-19.

“Sesuai Perda Kota Bekasi No. 15 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru dalam penanganan wabah Covid-19 pada masa PPKM di wilayah Kota Bekasi,” katanya, Rabu (10/2/2021).

Meski sering dilakukannya operasi oleh petugas diberbagai wilayah, Sajekti melihat kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan diri dari ancaman Covid-9 masih sangat acuh.

“Dengan itu berupa sanksi kerja sosial maupun administratif kerap diberikan petugas kepada pelanggar sebagai efek jera,” ujar dia.

(YUN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *