Triwulan Pertama Pajak Reklame Capai Rp11 Miliar di Tahun 2019

  • Bagikan

Pemerintah Kota Bekasi saat ini tengah menggenjot sektor pajak reklame di Tahun 2019 dengan target sebesar Rp 91.531.418.300.

Kepala Bagian Hubungan Masyrakat Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah, optimis jika target tersebut dapat dicapai.

Menurutnya, Pemerintah Kota Bekasi setiap tahunnya terus melakukan upaya agar potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame bisa tercapai.

Hal itu berkaca dari perolehan PAD sejak tahun 2012 sampai dengan 2018 lalu. Sajekti yakin jika pada tahun ini capaian itu dapat tercapai mengingat progres triwulan pertama tahun 2019 sebesar 12,92 persen per 18 April 2019.

Ia membeberkan, data terakhir yang diperolehkan pajak reklame per tanggal 18 April 2019 dengan perolehan nilai pajak Rp 11.824.003.972 sebesar 12,92 persen dari target 2019 sebesar Rp 91.531.418.300.

“Ini lebih besar dibandingkan triwulan pertama pada periode sebelumnya dari tahun 2012 sampai dengan 2018 dengan capaian 5-7 persen,” kata Sajekti, Senin (22/4/2019) kepada GoBekasi.ID.

Ia melanjutkan, sisa target yang ingin dicapai sebesar Rp 79.704.414.328. Pendapatan pajak reklame periode ini mengalami peningkatan sebesar Rp 390.214.300 dari laporan capaian sebelumnya per tanggal 12 April 2019 dengan nilai pajak sebesar Rp 11.433.789.672.

Dengan demikian, ia meyakini Dinas Pendapatan Daerah Kota Bekasi terus melakukan upaya agar target tercapai dengan melakukan sejumlah cara.

“Misalnya adalah dengan menaikan tarif pajak reklame, melakukan peneguran reklame yang tidak berizin maupun yang sudah habis masa berlakunya,” jelas dia.

Bahkan, kata Sajekti, Pemkot Bekaai kini melakukan upaya jemput bola yang dilakukan di mall se-Kota Bekasi, mendata sebanyak-banyaknya potensi pajak reklame sampai melakukan penurunan naskah dan pembongkaran bagi yang tidak mematuhi aturan yang berlaku.

“Selanjutnya, melakukan pemanggilan untuk pajak reklame yang telat bayar dibantu dengan penyidik Pegawai Negeri Silip untuk penyelidikan, memberikan surat pemberitahuan jauh-jauh hari untuk masa ijin reklame yang sudah mau habis,” pungkasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun perolehan PAD sektor reklame sejak empat tahun terakhir tak mencapai target.

Di tahun 2015 pendapatan hanya mencapai Rp 26 miliar, atau lebih rendah dari target Rp 55,5 miliar.

Sedangkan di tahun 2016, perolehan pajak hanya Rp 30 miliar dari target Rp 60 miliar. Kemudian tahun 2017 hanya Rp 17 miliar, dari target Rp 86 miliar di tahun 2018 hanya tercapai Rp 29 miliar dari target Rp 89 miliar.

Aturan pendirian reklame itu tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 tahun 2013 tentang pajak reklame.

Khusus reklame jenis papan, billboard, videotron, LED dan sejenisnya dikenakan biaya sebesar Rp 11.500 per hari, setiap meter di kelas jalan khusus. Adapun, di kelas jalan I dikenakan biaya sebesar Rp 7.500, kelas II Rp 6.500, dan kelas III Rp 5.500

(MYA)

  • Bagikan