Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota Kombes Pol Indarto, mendorong kepada pemerintah agar dapat menerapkan Peraturan Daerah (Perda) soal pengguna miras.
Hal ini Indarto kemukakan dihadapan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat pelaksanaan pemusnahan miras di hari ke-5 Ramadan 2019.
“Jadi jika ada pengguna atau yang minum miras dapat kita tindak, bukan saja kepada penjualnya,” kata Indarto, Jumat (10/5/2019).
Sebab saat ini, Indarto hanya dapat menindak pengguna miras yang meminum di depan umum serta oara penjual miras.
“Kalau yang minum dirumah, kita tidak bisa menindak, karena kita menggunakan pasal keresahan di depan umum,” jelas dia.
Perda ini didorong agar dapat membantu petugas kepolisian mengentaskan penyakit maayarakat. Contohnya adalah aksi-aksi yang melanggar hukum.
“Perda ini akan menjangkau karena 80 persen aksi kejahatan berawal dari minum-minuman keras. Aksi tawuran remaja banyak di dominasi dari miras,” tukasnya.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi saat dikonfirmasi GoBekasi.ID mengatakan jika bukan hal mudah menerapkan Perda miras bagi pengguna.
Soalnya, kata dia, Kota Bekasi adalah kota berkembang dimana banyak budaya luar yang masyarakat di Kota Bekasi.
“Kalau Perda itu kita harus (studi) banding di Raja Ampat. Disanah ada PP nya. Namun kita kan punya ya Perda miras dimana kita (Kota Bekasi) adalah pelopornya. Nah perda itu sejatinya bisa dikembangkan dengan efektivitas kebersamaan aparat dengan pemerintah,” papar Rahmat.