Nasib ratusan murid di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Karang Rahayu 01, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terancam. Pasalnya, gedung sekolah yang selama ini mereka tempati mengalami masalah.
Masalahnya adalah soal lahan sengketa. Sekolah yang berjarak 22 kilometer dari Kota Bekasi ini mempunyai lahan seluas 1000 meter.
Tanah yang berada kawasan SDN Karang Rahayu 01 adalah milik ahli waris bernama Yakoeb Adrianto. Kekinian diketahui, Pemerintah Kabupaten Bekasi kalah dalam persidangan dan harus melunasi hak daripada ahli waris.
Jika tidak, maka mau tidak mau nasib ratusan siswa itu harus di merger. Suka atau tidak suka siswa pun harus menjalani belajar mengajar di sekolah lain.
Pada Jumat (25/10/2019) lalu, sang ahli waris telah membuat peringatan dengan menyegel gedung SDN Karang Rahayu 01.
Penyegelan itu meluas sampai hari Senin, (28/10/2019) kemarin. Seisi gedung sekolah itu telah disegel hingga seluruh murid tak dapat menjalankan aktifitas belajar mengajar.
Buntut daripada penyegelan oleh Yakoeb Adrianto. Siswa di SDN Karang Rahayu 01 sempat membuat aksi nyata.
Kemarin pagi, mereka ramai-ramai memanjat pagar sekolah, merangsak masuk sambil berteriak meminta dibukakan pintu sekolah.
Hal itu sontak menjadi perhatian dan meluluhkan pihak dari Yakoeb Adrianto serta menjadi tugas prioritas Pemkab Bekasi untuk membereskan permasalahan yang telah terjadi.
Kepala Sekolah SDN 01 Karang Rahayu, Badri mengatakanb bahwa segel dalam geudng sekolah itu telah dilepas oleh pihak ahli waris.
“Kami sangat bersyukur dan tidak dapat berkata banyak lagi, intinya anak-anak kami ini ingin belajar dengan tenang,” kata Badri, Selasa (29/10/2019).
Dalam kejadian ini, Badri mengaku pihak Pemkab Bekasi dari Dinas Pendidikan dan Dinas PUPR serta lembaga DPRD telagh duduk perkara dengan pihak ahli waris.
“Sudah semua duduk perkara dan membicarakan permasalahan ini dengan kepala dingin hingga ada solusi,” imbuhnya.
Badri sendiri kesulitan jika harus memaksa siswa pindah ke lokasi lain. Sebab, banyak hal yang harus dipertimbangkan untuk memindahkan lokasi tempat anak-anak menuntut ilmu.
“Jangan sampai anak yang masih kecil sekolah jauh dari rumah, banyak hal yang harus dipertimbangkan kalau harus pindah kasian siswanya juga,” jelas dia.
Kabid Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Hery Herlangga mengatakan berterimakasih atas ketersediaan pihak ahli waris yang telah memberikan waktu kepada Pemkab Bekasi.
Menurutnya, Pemkab Bekasi sudah mengusulkan anggaran untuk pembelian tanah SDN Karang Rahayu 01. Pengadaannya, sebut Hery, dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Bekasi pada 2020.
“Secara resmi kan menunggu ketok palu anggaran, tapi itu sudah masuk daftar prioritas anggaran untuk dilaksanakan tahun 2020. Kami berterimakasih kepada pihak ahli waris yang telah mengizinkan siswa untuk dapat menggunakan gedung sekolah,” bebernya.
Ia juga mengimbau kepada pihak sekolah untuk menjaga kondusifitas para siswa. Diharapakan para siswa tak ikut campur dalam persoalan yang terjadi antara Pemkab Bekasi dengan ahli waris pemilik lahan.
“Untuk anak-anak tetap tenang, serius belajar menggapai cita-cita, untuk guru-guru silahkan melaksanakan tugas dengan nyaman dan didik anak-anak di Kabupaten Bekasi,” katanya.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha mengaku telah meninjau SDN Karang Rahayu 01 bersama sejumlah anggotanya.
Dalam informasi yang didapatnya, pemilik lahan itu telah memenangkan gugatan di pengadilan negeri sejak tahun 2017 lalu hingga ada penguatan dari putusan Mahkamah Agung.
Dari situ, Pemkab Bekasi diminta untuk mengosongkan lahan hingga melakukan pembayaran atas lahan tersebut.
Namun, hingga tahun 2019, tidak ada kabar dari Pemkab Bekasi kepada pihak ahli waris itu sehingga timbul tindakan peringatan dari pemilik lahan, bahwa sekolah tersebut dikabarkan disegel.
“Pada prinsipnya pihak pemilik lahan minta agar lahan dikosongkan dan mendesak Pemkab memberikan kepastian kapan akan dilakukan pembayaran lahan tersebut. Itu pokok permasalahan yang ada saat saya turun ke lapangan,” jelas Aria.
Aria menyampaikan jika saat ini Pemkab Bekasi juga telah mempunyai itikad baik guna menyelesaikan persoalan.
Ia juga mengaku jika semua pembayaran atas lahan seluas 1000 hektare itu akan dibayar pada trahun 2020 mendatang
“Itu dibuktikan bahwa judul kegiatan pengadaan lahan SDN Karang Rahayu 01 sudah masuk dalam judul pada KUA PPAS. Kegiatannya ada di Dinas DPKRPP, sudah ada anggaran awal tertuang kalau tidak salah senilai Rp 1.400.000.000,- dalam buku KUA PPAS 2020,” ungkapnya.
Namun menurut dia, anggaran sebesar Rp.1.400.000.000 itu akan kembali menjadi masalah jika gtidak dirubah dalam draft. Pasalnya, pihak pemilik lahan telah menuntut sebesar Rp 2 miliar.
Alasannya adalah karena merasa terdapat kerugian dan kenaikan harga tanah yang harus dipertimbangkan Pemkab Bekasi.
Aria mengimbau kepada Pemkab Bekasi untuk mengaggarkan ganti rugi sesuai dengan harga tanah bukan sesuai pada putusan Pengadilan Negeri saat tahun 2017, yaitu sekitar Rp 1,2 miliar.
“Tahun sudah berganti dari Putusan Pengadilan yang ada, harga tanah sudah naik, NJOP sudah naik, bahkan ada bukti tambahan pernah terdapat transaksi jual beli tanah di sekitar lokasi sekolah yang harga per-meternya sudah mahal,” kata dia.
Dari kejadian ini, DPRD Kabupaten Belasi bertekad untuk membuat Peraturan Daerah tentang penataan aset daerah. Hal ini bertujuan agar kejadian serupa tak terulang di kemudian hari.
“Kita akan segera bahas, itu tekad bersama kami,” tandasnya.
Terpisah, Dalim Sudarma, salah seorang perwakilan keluarga ahli waris mengatakan jika Pemkab Bekasi telah menggunakan lahan milik Yakoeb Adrianto selama kurung waktu 51 tahun.
Ia menyebut bahwa permasalahan tanah tersebut sempat disidangkan sampai ke Pengadilan Tinggi Bandung serta Mahkamah Agung. Gugatan dimenangkan keluarga ahli waris.
Saat melakukan penyegelan itu, Dalim mengaku telah membawa berkas lengkap yang telah dimenangkan secara hukum.
Menurutnya, hal ini terpaksa dilakukan lantaran Pemkab Bekasi dinilai tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan lahan tersebut.
“Sekolah ini sudah berdiri di atas lahan keluarga selama 51 tahun, yang penting kami dibayar saja, selesai,” singkatnya.
Sementara itu,. salah satu orangtua siswa, Renny (36) berharap kepada masing-masing pihak agar dapat menyelsaikan perkara hingga tak berdampak pada anak-anak.
Menurutnya, kejadian yang terjadi belakangan telah mengganggu saktifitas dan konsentrasi para anak. terlebih dalam beberapa hari kedepan akan ada ujian akhir semester.
“Ini harus diselesaikan, kami meminta kepada ahli waris maupunj pemda dapat menangani maslah tanpa sepengatahuan anak-anak. Jangan sampai anak-anak menjadi korban dari permasalahan yang terjadi,” ujar dia.
Renny sendiri baru mengetahui jika lahan SDN Karang Rahayu 01 adalah milik daripada Yakoeb Adrianto.
“Saya baru tahu, sebelumnya ya enggak tahu kalau ini tanah sengketa. Saya tahunya ini adalah milik pemerintah karena kan sekolah negeri,” pungkasnya.